Pemred The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat. -- Antara/Rosa Panggabean
Pemred The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat. -- Antara/Rosa Panggabean

AJI Desak Polisi Gunakan UU Pers dalam Kasus The Jakarta Post

Rita Ayuningtyas • 12 Desember 2014 08:39
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka kasus pemuatan karikatur ISIS. Aliansi Jurnalis Independen menuntut kepolisian untuk tidak menggunakan KUHP dalam kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik, termasuk dalam kasus ini.
 
Oleh karena itu, AJI Indonesia menolak keras penetapan Pemred The Jakarta Post sebagai tersangka dugaan penistaan agama terkait pemuatan karikatur Laa ilaaha illallaah yang dimuat pada edisi Kamis (3/7/2014).
 
"Kembali menggunakan UU Pers sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan atau produk pers. Oleh karena itu, AJI mendesak Kapolda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Meidyatama Suryodiningrat dan mengembalikan kasus ini sesuai UU Pers yang bersifat lex specialis," tulis Ketua AJI Indonesia, Suwarjono, dalam rilisnya, Jumat (12/12/2014).

AJI menilai kasus ini dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers jika tetap menggunakan KUHP. Hal tersebut berarti, siapa saja, dapat terkena kasus serupa. "Oleh karena itu, AJI mengajak masyarakat pers, baik media massa, Dewan Pers, dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dan menegakkan kasus ini dalam koridor kasus pers bukan kasus pidana," tulisnya lagi.
 
Terlebih, dalam kesepakatan Dewan Pers dan Kepolisian, penyelesaian kasus pers harus menggunakan UU Pers. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian RI tentang koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers itu ditandatangani Kapolri Timur Pradopo dan Bagir Manan pada 2012. (Baca juga: Pemred The Jakarta Post segera Dipanggil Polda)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan