Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak bisa mengecualikan taksi berbasis daring dari perluasan ganjil genap. Larangan ini sudah diatur dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Putusan MA yang tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.
Syafrin tak ingin melanggar aturan. Jika tetap memberikan penandaan khusus, kata dia, Gubernur Anies Baswedan menabrak keputusan MA.
Dia mengaku sudah menjelaskan situasi tersebut kepada pengemudi taksi daring saat diskusi publik terkait perluasan ganjil genap. "Kita komprehensif seluruh elemen masyarakat kita undang termasuk sosialisasi driver online," ujar dia.
Sebelumnya, pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Gerakan Ganjil Genap (Gergaji) unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mendesak Anies mengecualikan taksi daring dalam kebijakan tersebut.
Salah satu orator, Ali Famansyah, menyebut kebijakan Anies memberatkan pengemudi taksi daring. Aturan itu dianggap menyulitkan pengemudi taksi daring mencari uang.
"Kami mengusulkan kepada Pemprov DKI mengeluarkan stiker yang dikeluarkan oleh kepolisian pada taksi online yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 118 Tahun 2018 (tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus)," kata Ali, Senin, 19 Agustus 2019.
Cara itu dinilai bisa menghindari penyalahgunaan stiker dari pihak tak berkepentingan. Pengemudi taksi daring juga mengusulkan pembuatan jalur ganjil genap untuk transportasi daring.
"Perumusan jalur ganjil genap bisa melibatkan organisasi taksi daring. Kami juga menentang penandaan pelat khusus untuk taksi daring," ungkap Ali.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak bisa mengecualikan taksi berbasis daring dari perluasan ganjil genap. Larangan ini sudah diatur dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Putusan MA yang tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan
online," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.
Syafrin tak ingin melanggar aturan. Jika tetap memberikan penandaan khusus, kata dia, Gubernur Anies Baswedan menabrak keputusan MA.
Dia mengaku sudah menjelaskan situasi tersebut kepada pengemudi taksi daring saat diskusi publik terkait perluasan ganjil genap. "Kita komprehensif seluruh elemen masyarakat kita undang termasuk sosialisasi
driver online," ujar dia.
Sebelumnya, pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Gerakan Ganjil Genap (Gergaji) unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mendesak Anies mengecualikan taksi daring dalam kebijakan tersebut.
Salah satu orator, Ali Famansyah, menyebut kebijakan Anies memberatkan pengemudi taksi daring. Aturan itu dianggap menyulitkan pengemudi taksi daring mencari uang.
"Kami mengusulkan kepada Pemprov DKI mengeluarkan stiker yang dikeluarkan oleh kepolisian pada taksi
online yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 118 Tahun 2018 (tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus)," kata Ali, Senin, 19 Agustus 2019.
Cara itu dinilai bisa menghindari penyalahgunaan stiker dari pihak tak berkepentingan. Pengemudi taksi daring juga mengusulkan pembuatan jalur ganjil genap untuk transportasi daring.
"Perumusan jalur ganjil genap bisa melibatkan organisasi taksi daring. Kami juga menentang penandaan pelat khusus untuk taksi daring," ungkap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)