Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memblokir 9.169 surat tanda nomor kendaraan (STNK) roda empat. Pemblokiran dilakukan karena pemilik kendaraan tidak membayar denda tilang.
"Total pengajuan blokir STNK itu sejak tanggal 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) AKBP M Nasir di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Menurut dia, dari 9 ribuan STNK yang diblokir, baru 997 pelanggar yang membayar denda tilang elektronik. Namun, denda dibayar melewati masa tenggat.
Nasir menambahkan hingga kini, ada 11.814 pengendara telah mengonfirmasi pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik. Sebanyak 10.169 pelanggar sudah diputuskan pengadilan.
Ia mengimbau para pelanggar segera membayar dendanya. Jika tidak, pemilik kendaraan akan kesulitan saat memperpanjang masa berlaku STNK.
"Masih banyak yang belum dibuka blokirnya," ujar dia.
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik sejak 1 November 2018. Mulanya, baru ada dua kamera tilang, kemudian ditambah 10 kamera dengan empat fitur terbaru pada Senin, 1 Juli 2019.
Jenis pelanggaran yang dapat terekam tilang elektronik pada operasi pertama, yakni terkait markah jalan dan lampu merah. Empat fitur terbaru kemudian diterapkan, yakni pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, dan melebihi kecepatan maksimal 40km/jam.
12 kamera ini ditempatkan di kawasan Sudirman-Thamrin. Di antaranya di jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kementerian Pariwisata (Kemenpar), JPO MRT Kemenpan RB, Flyover Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Flyover Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memblokir 9.169 surat tanda nomor kendaraan (STNK) roda empat. Pemblokiran dilakukan karena pemilik kendaraan tidak membayar denda tilang.
"Total pengajuan blokir STNK itu sejak tanggal 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) AKBP M Nasir di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Menurut dia, dari 9 ribuan STNK yang diblokir, baru 997 pelanggar yang membayar denda tilang elektronik. Namun, denda dibayar melewati masa tenggat.
Nasir menambahkan hingga kini, ada 11.814 pengendara telah mengonfirmasi pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik. Sebanyak 10.169 pelanggar sudah diputuskan pengadilan.
Ia mengimbau para pelanggar segera membayar dendanya. Jika tidak, pemilik kendaraan akan kesulitan saat memperpanjang masa berlaku STNK.
"Masih banyak yang belum dibuka blokirnya," ujar dia.
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik sejak 1 November 2018. Mulanya, baru ada dua kamera tilang, kemudian ditambah 10 kamera dengan empat fitur terbaru pada Senin, 1 Juli 2019.
Jenis pelanggaran yang dapat terekam tilang elektronik pada operasi pertama, yakni terkait markah jalan dan lampu merah. Empat fitur terbaru kemudian diterapkan, yakni pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, dan melebihi kecepatan maksimal 40km/jam.
12 kamera ini ditempatkan di kawasan Sudirman-Thamrin. Di antaranya di jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kementerian Pariwisata (Kemenpar), JPO MRT Kemenpan RB, Flyover Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Flyover Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)