Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melanjutkan penerapan ganjil genap menyusul diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Tak hanya itu, mulai Rabu, 1 September 2021 besok, Polda Metro akan menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar ganjil genap.
"Selain berjaga di mulut-mulut kawasan (ganjil genap), kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera E-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa, 31 Agustus 2021.
Sambodo menambahkan, sanksi tilang tersebut berlaku untuk semua kendaraan roda empat berpelat hitam, baik pribadi maupun khusus instansi.
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa gage (ganjil genap) berlaku untuk seluruh pelat hitam, baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," lanjut Sambodo.
"Kalau instansi mau lewati ganjil genap maka silakan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah maupun pelat dinas TNI Polri atau plat instansi lainnya. Kalau dia gunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap," sambungnya.
Sementara itu, kendaraan yang boleh melintas pada ganjil genap yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning dan kendaraan dinas pelat merah TNI Polri. "Dikecualikan juga untuk pemadam kebakaran, kendaraan darurat, dokter, untuk vaksin," beber Sambodo.
Seperti yang telah diberitakan, aturan ganjil genap diberlakukan di tiga ruas jalan protokol, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melanjutkan penerapan
ganjil genap menyusul diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) level 3.
Tak hanya itu, mulai Rabu, 1 September 2021 besok, Polda Metro akan menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar ganjil genap.
"Selain berjaga di mulut-mulut kawasan (ganjil genap), kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera E-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa, 31 Agustus 2021.
Sambodo menambahkan, sanksi tilang tersebut berlaku untuk semua kendaraan roda empat berpelat hitam, baik pribadi maupun khusus instansi.
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa gage (ganjil genap) berlaku untuk seluruh pelat hitam, baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," lanjut Sambodo.
"Kalau instansi mau lewati ganjil genap maka silakan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah maupun pelat dinas TNI Polri atau plat instansi lainnya. Kalau dia gunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap," sambungnya.
Sementara itu, kendaraan yang boleh melintas pada ganjil genap yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning dan kendaraan dinas pelat merah TNI Polri. "Dikecualikan juga untuk pemadam kebakaran, kendaraan darurat, dokter, untuk vaksin," beber Sambodo.
Seperti yang telah diberitakan, aturan ganjil genap diberlakukan di tiga ruas jalan protokol, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)