Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal/pusat perbelanjaan menyediakan fasilitas makan di tempat. Meski, mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," dikutip dari salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 di Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021.
Restoran/rumah makan yang berada di gedung tertutup di lokasi tersendiri juga tidak diperkenankan menerima makan di tempat. Sedangkan, restoran/rumah makan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Pengelola diizinkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Meja maksimal diisi dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Sementara itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, dan mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan. Pengunjung dan pekerja wajib sudah divaksin.
Sementara itu, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal. Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan ditutup sementara.
Sedangkan, warung makan (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal tiga orang dengan waktu makan 20 menit.
(Baca: Anies Izinkan Sarana Olahraga di Ruang Terbuka Beroperasi)
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 juga mengatur sejumlah kegiatan yang diberikan kelonggaran dan masih tetap sama dengan aturan sebelumnya. Misalnya, area publik, taman umum, tempat wisata umum masih ditutup sementara.
Kemudian, tempat resepsi pernikahan masih ditutup sementara, lokasi seni budaya, dan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.
Angkutan massal, taksi konvensional dan daring, serta kendaraan sewa maksimal membawa penumpang 50 persen dari kapasitas. Sedangkan ojek daring dan pangkalan boleh membawa penumpang 100 persen.
Pengendara, pekerja, dan pengguna jasa harus sudah divaksin. Sementara itu, kegiatan belajar di satuan pendidikan dilakukan daring.
Kemudian pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selain itu, tempat usaha pangkas rambut, pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, toko pulsa buka hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan perkantoran non esensial bekerja dari rumah. Untuk sektor esensial beroperasi dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen. Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen pekerja dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Aturan diteken pada 10 Agustus 2021. Aturan berlaku sejak tanggal diundangkan hingga 16 Agustus 2021.
Jakarta: Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan melarang restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal/pusat perbelanjaan menyediakan fasilitas makan di tempat. Meski, mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Hanya menerima
delivery/
take away dan tidak menerima makan di tempat (
dine-in)," dikutip dari salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 di Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021.
Restoran/rumah makan yang berada di gedung tertutup di lokasi tersendiri juga tidak diperkenankan menerima makan di tempat. Sedangkan, restoran/rumah makan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Pengelola diizinkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Meja maksimal diisi dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Sementara itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, dan mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan. Pengunjung dan pekerja wajib
sudah divaksin.
Sementara itu, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal. Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan ditutup sementara.
Sedangkan, warung makan (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal tiga orang dengan waktu makan 20 menit.
(Baca:
Anies Izinkan Sarana Olahraga di Ruang Terbuka Beroperasi)
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 juga mengatur sejumlah kegiatan yang diberikan kelonggaran dan masih tetap sama dengan aturan sebelumnya. Misalnya, area publik, taman umum, tempat wisata umum masih ditutup sementara.
Kemudian, tempat resepsi pernikahan masih ditutup sementara, lokasi seni budaya, dan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.
Angkutan massal, taksi konvensional dan daring, serta kendaraan sewa maksimal membawa penumpang 50 persen dari kapasitas. Sedangkan ojek daring dan pangkalan boleh membawa penumpang 100 persen.
Pengendara, pekerja, dan pengguna jasa harus sudah divaksin. Sementara itu, kegiatan belajar di satuan pendidikan dilakukan daring.
Kemudian pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selain itu, tempat usaha pangkas rambut, pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, toko pulsa buka hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan perkantoran non esensial bekerja dari rumah. Untuk sektor esensial beroperasi dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen. Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen pekerja dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Aturan diteken pada 10 Agustus 2021. Aturan berlaku sejak tanggal diundangkan hingga 16 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)