Jakarta: Volume kendaraan yang masuk Jakarta meningkat dalam tiga hari terakhir. Peningkatan jumlah kendaraan terlihat di tiga gerbang tol (GT) utama mengarah Jakarta.
"Dibandingkan minggu sebelumnya, terjadi peningkatan sampai dengan 30 persen," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Juli 2021.
Sambodo memerinci tiga GT utama itu ialah Cililitan, Jakarta Timur; Tomang, Jakarta Barat; dan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Menurut dia, peningkatan volume kendaraan terjadi karena ada pelonggaran mobilitas masyarakat dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Ibu Kota.
"Terakhir ini kan ada ketentuan bengkel, barbershop, laundry itu sudah boleh buka. Pekerja-pekerjanya berarti kan sudah mulai melaksanakan mobilitas," ujar Sambodo.
PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Ada beberapa aturan yang dilonggarkan selama PPKM level 4. Seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat hanya tiga orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasi pasar diatur sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha sejenis diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. prokes wajib diterapkan dengan ketat.
Baca: Perpanjang PPKM Level 4, Volume Kendaraan di Medan Naik
Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. Restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan buka dengan memperhatikan prokes.
Transportasi umum yang meliputi angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Prokes wajib dijalankan lebih ketat.
Jakarta: Volume kendaraan yang masuk Jakarta meningkat dalam tiga hari terakhir. Peningkatan jumlah kendaraan terlihat di tiga gerbang tol (GT) utama mengarah
Jakarta.
"Dibandingkan minggu sebelumnya, terjadi peningkatan sampai dengan 30 persen," kata Direktur
Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Juli 2021.
Sambodo memerinci tiga GT utama itu ialah Cililitan, Jakarta Timur; Tomang, Jakarta Barat; dan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Menurut dia, peningkatan volume kendaraan terjadi karena ada pelonggaran mobilitas masyarakat dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 4 di Ibu Kota.
"Terakhir ini kan ada ketentuan bengkel, barbershop, laundry itu sudah boleh buka. Pekerja-pekerjanya berarti kan sudah mulai melaksanakan mobilitas," ujar Sambodo.
PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Ada beberapa aturan yang dilonggarkan selama PPKM level 4. Seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat hanya tiga orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasi pasar diatur sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha sejenis diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. prokes wajib diterapkan dengan ketat.
Baca: Perpanjang PPKM Level 4, Volume Kendaraan di Medan Naik
Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. Restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan buka dengan memperhatikan prokes.
Transportasi umum yang meliputi angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Prokes wajib dijalankan lebih ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)