Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans-E) DKI Jakarta Andri Yansyah. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans-E) DKI Jakarta Andri Yansyah. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar

Perkantoran di Zona Merah Kedapatan WFO Lebih dari 25% Bakal Disanksi

Nur Azizah • 18 Juni 2021 15:06
Jakarta: Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans-E) DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan bakal memberikan sanksi pada perkantoran yang tak taat aturan. Perkantoran di zona merah mesti menerapkan kerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 persen.
 
Sementara itu, perkantoran di zona kuning dan oranye menerapkan WFO 50 persen. Lalu, perkantoran di zona hijau diperbolehkan menerapkan WFO 75 persen.
 
"Terkait pembatasan karyawan (bila tidak dipatuhi) pasti ada sanksinya," tegas Andri di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.

Sanksi diberikan bertahap. Mulai sanksi teguran, denda, hingga penutupan.
 
(Baca: Satgas: WFH Cegah Penularan Akibat Mobilisasi Pegawai)
 
"Kalau sekali ditegur tidak didengar, denda administrasi Rp50 juta dan kelipatannya," jelas Andri.
 
Pihaknya bakal meminta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mencabut izin perusahaan bila terus membandel. Andri menyebut pihaknya bakal sering inspeksi mendadak ke perkantoran. Terutama yang berada di zona merah.
 
"Kita juga akan cek apabila ada perusahaan atau perkantoran karyawannya belum divaksinasi kita akan suruh langsung ke sentra vaksin," ucap dia.
 
Dia menyebut karyawan yang sudah mendapat jadwal vaksinasi, namun tidak hadir tanpa alasan akan diberikan sanski. Dia juga mengingatkan masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan