Warga bermasker beraktivitas di Jakarta. Foto: MI/Ramdani
Warga bermasker beraktivitas di Jakarta. Foto: MI/Ramdani

Denda Pelanggaran Prokes di DKI Mencapai Rp5,1 Juta dalam Sehari

Theofilus Ifan Sucipto • 06 Juli 2021 23:46
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan (prokes). Sanksi denda diberikan kepada individu hingga tempat usaha yang tidak menjalankan prokes.
 
"Laporan harian pada 5 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, total denda sebesar Rp5.150.000," tulis data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.
 
Satpol PP menindak beragam pelanggaran, seperti tak penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Sanksi paling ringan berupa kerja sosial dan paling berat pencabutan izin usaha.
 
Operasional 71 restoran/rumah makan/warung makan/kafe dihentikan sementara. Sebanyak tujuh perkantoran dan 31 tempat usaha lainnya turut dihentikan sementara.

Baca: Wagub DKI: Pengusaha Jangan Kucing-kucingan Selama PPKM Darurat
 
“Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tulis data itu.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan prokes di tengah masyarakat. Pasalnya, kasus covid-19 terus bertambah.
 
“Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan,” kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
 
Salah satu upaya meningkatkan pengawasan prokes dengan menggelar sidak. Sidak untuk memastikan prokes dan pembatasan kegiatan masyarakat berlangsung baik. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan