Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak 773 pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap (gage) di 13 titik ruas jalan DKI Jakarta. Sanksi tilang mulai diberlakukan pada Kamis, 28 Oktober 2021.
"Kendaraan kami tilang gage, yakni 503 pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan 230 kendaraan pada sore hari pukul 16.00-20.00 WIB," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat, 29 Oktober 2021.
Sambodo menyebut pelanggaran terbanyak terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, 194 pengendara tercatat melanggar gage.
Menurut dia, sanksi tilang akan terus diterapkan. Polisi telah menambah sejumlah rambu-rambu lalu lintas dan spanduk pemberitahuan di kawasan gage.
Baca: Polda Metro Belum Terapkan Sanksi Tilang di 10 Titik Gage
Dia menekankan kebijakan ganjil-genap tidak bertujuan mempersulit aktivitas masyarakat. Hal ini semata-mata untuk mencegah kelonjakan kasus covid-19.
"Seiring pelonggaran mobilitas naik dan kami terus jaga agar angka covid-19 terus seperti ini agar kita cegah enggak jadi gelombang ketiga seperti negara lain," beber Sambodo.
Berikut 13 kawasan ganjil genap:
Jalan Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Rasuna Said
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan MT Haryono
Jalan Gatot Subroto
Jalan S Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan DI panjaitan
Jalan Ahmad Yani
Sistem ganjil-genap berlaku bagi kendaraan roda empat setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Gage tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan libur nasional
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak 773 pengendara yang melanggar aturan
ganjil-genap (gage) di 13 titik ruas jalan
DKI Jakarta. Sanksi tilang mulai diberlakukan pada Kamis, 28 Oktober 2021.
"Kendaraan kami tilang gage, yakni 503 pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan 230 kendaraan pada sore hari pukul 16.00-20.00 WIB," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat, 29 Oktober 2021.
Sambodo menyebut pelanggaran terbanyak terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, 194 pengendara tercatat melanggar gage.
Menurut dia, sanksi tilang akan terus diterapkan. Polisi telah menambah sejumlah rambu-rambu lalu lintas dan spanduk pemberitahuan di kawasan gage.
Baca:
Polda Metro Belum Terapkan Sanksi Tilang di 10 Titik Gage
Dia menekankan kebijakan ganjil-genap tidak bertujuan mempersulit aktivitas masyarakat. Hal ini semata-mata untuk mencegah kelonjakan kasus covid-19.
"Seiring pelonggaran mobilitas naik dan kami terus jaga agar angka covid-19 terus seperti ini agar kita cegah enggak jadi gelombang ketiga seperti negara lain," beber Sambodo.
Berikut 13 kawasan ganjil genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
Sistem ganjil-genap berlaku bagi kendaraan roda empat setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Gage tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan libur nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)