Jakarta: Pelanggaran lalu lintas (lalin) di DKI Jakarta diklaim meningkat pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Peningkatan mencapai 50 persen.
"Iya cukup tinggi (pelanggaran lalin), karena pada masa PSBB, masa PSBB transisi masa adaptasi kebiasaan baru," kata Kasubdit Pembinaan dan penegakan Hukum (Kasubdit bin gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.
Fahri menyebut ada 15 jenis pelanggaran yang mengalami peningkatan. Yakni mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang nontol (JLNT), kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.
"Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas, di luar itu sampai saat ini hanya peneguran," ujar Fahri.
Baca: 55 Persen Kasus Covid-19 DKI Berasal dari OTG
Fahri mengaku akan meningkatkan penindakan terhadap masyarakat. Dia berharap langkah ketegasan polisi dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
"Minggu ini kami sosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas," kata dia.
Jakarta: Pelanggaran lalu lintas (lalin) di DKI Jakarta diklaim meningkat pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Peningkatan mencapai 50 persen.
"Iya cukup tinggi (pelanggaran lalin), karena pada masa PSBB, masa PSBB transisi masa adaptasi kebiasaan baru," kata Kasubdit Pembinaan dan penegakan Hukum (Kasubdit bin gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.
Fahri menyebut ada 15 jenis pelanggaran yang mengalami peningkatan. Yakni mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang nontol (JLNT), kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.
"Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas, di luar itu sampai saat ini hanya peneguran," ujar Fahri.
Baca:
55 Persen Kasus Covid-19 DKI Berasal dari OTG
Fahri mengaku akan meningkatkan penindakan terhadap masyarakat. Dia berharap langkah ketegasan polisi dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
"Minggu ini kami sosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)