Ilustrasi Senpi Ilegal/MTVN
Ilustrasi Senpi Ilegal/MTVN

Polisi Ringkus Pemilik Senpi Ilegal di Bekasi

Arga sumantri • 25 Agustus 2015 18:09
medcom.id, Jakarta: Polisi berhasil meringkus Abdul Wahab, pemilik senjata api (senpi) ilegal di Bekasi, Jawa Barat, hari ini. Beruntung, Abdul belum sempat menggunakan senpi ilegal itu untuk berbuat kejahatan.
 
"Tersangka ditangkap Selasa 4 Agustus sekitar jam 15.00 WIB di flyover Kranji Bekasi Barat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/8/2015).
 
Selain memiliki senpi ilegal, penahan dilakukan karena yang bersangkutan diduga hendak menggunakan pistol tersebut untuk melakukan kejahatan pencurian. Asumsi itu didapat berdasarkan hasil observasi petugas yang mendapati laporan sering adanya kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian berat di wilayah Bekasi.

Selain itu, polisi juga mendapati laporan pada 4 Agustus, ada seseorang di luar TNI-Polri yang memegang senpi diduga pelaku pencurian dan kekerasan.
 
"Akhirnya Abdul kita tangkap saat sedang mengendarai sepeda motor," tambah dia.
 
Sebelum ditangkap, polisi mengatakan tersangka sempat melawan menggunakan pistolnya. Adu tembak antara Abdul dan polisi sempat terjadi.
 
"Kakinya pelaku tertembak, karena sempat tembak-tembakan dengan anggota. Dengan tertangkapnya tersangka, kita harapkan tidak terjadinya kejahatan-kejahatan yang lain," ungkap Khrisna.
 
Saat pemeriksaan, Abdul mengaku mendapatkan senjata api dari Abil, yang kini jadi buronan polisi. Abdul juga mengaku senpi tersebut rencananya akan dibuat untuk melakukan pencurian
 
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian di antaranya sepucuk senjata api rakitan yakni pistol caliber 9 mm, tiga butir peluru, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
 
Tersangka dikenakan sanksi pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No 12 tahun 1951, tindak pidana memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api tanpa hak dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan