Jakarta: Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) pengelolaan sampah plastik. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji Pergub masih tahap penyempurnaan.
"Ini kita lagi susun. Ini masih draft ya," kata Isnawa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 27 November 2018.
Pergub itu, kata Isnawa, akan menekankan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Selain menjadi sampah terbanyak di jalanan dan selokan, penggunaan plastik dalam jangka panjang diyakini sangat berbahaya.
"Itu (plastik) tidak mudah terurai di tanah, berpotensi memberikan dampak kesehatan manusia karena mengandung karsinogen ya untuk kanker," tuturnya.
Dengan adanya pergub tersebut, Isnawa mengharapkan warga Jakarta dapat mengurangi penggunaan kantong plastik. Warga juga diimbau membiasakan diri menggunakan kantong atau tas belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan berkali-kali. "Kita ingin artinya kembali ke jaman dulu, ibu-ibu kalau belanja bawa kantong belanja sendiri," imbuh dia.
Setelah selesai disusun, Pergub itu akan disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi ditenggat enam bulan dan harapannya mampu memberikan edukasi kepada warga.
"Kalau Pergub sudah dikeluarkan, kita enggak serta merta Pergub itu keluar langsung main. Tapi ada masa, misalkan enam bulan untuk mengedukasi ini dulu," paparnya.
Isnawa menepis anggapan kalau kebijakan ini ingin mematikan produsen plastik. Para produsen plastik akan diajak berdialog untuk dimintai masukan. "Itu tadi saya bilang enam bulan itu ada masa kita masih menyerap masukan-masukan dari berbagai pihak. Ada industri plastik, ada komunitas dari mana-mana," pungkasnya.
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) pengelolaan sampah plastik. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji Pergub masih tahap penyempurnaan.
"Ini kita lagi susun. Ini masih draft ya," kata Isnawa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 27 November 2018.
Pergub itu, kata Isnawa, akan menekankan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Selain menjadi sampah terbanyak di jalanan dan selokan, penggunaan plastik dalam jangka panjang diyakini sangat berbahaya.
"Itu (plastik) tidak mudah terurai di tanah, berpotensi memberikan dampak kesehatan manusia karena mengandung karsinogen ya untuk kanker," tuturnya.
Dengan adanya pergub tersebut, Isnawa mengharapkan warga Jakarta dapat mengurangi penggunaan kantong plastik. Warga juga diimbau membiasakan diri menggunakan kantong atau tas belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan berkali-kali. "Kita ingin artinya kembali ke jaman dulu, ibu-ibu kalau belanja bawa kantong belanja sendiri," imbuh dia.
Setelah selesai disusun, Pergub itu akan disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi ditenggat enam bulan dan harapannya mampu memberikan edukasi kepada warga.
"Kalau Pergub sudah dikeluarkan, kita enggak serta merta Pergub itu keluar langsung main. Tapi ada masa, misalkan enam bulan untuk mengedukasi ini dulu," paparnya.
Isnawa menepis anggapan kalau kebijakan ini ingin mematikan produsen plastik. Para produsen plastik akan diajak berdialog untuk dimintai masukan. "Itu tadi saya bilang enam bulan itu ada masa kita masih menyerap masukan-masukan dari berbagai pihak. Ada industri plastik, ada komunitas dari mana-mana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)