medcom.id, Jakarta: Jakarta sulit diatur karena banyak `tangan` pusat di dalamnya. Banyaknya peraturan perundang-undangan jadi penghambat pembangunan di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mencontohkan semerawutnya Terminal Tipe A Pasar Rebo. Puluhan bus antarkota antarprovinisi (AKAP) ngetem sembarangan menunggu penumpang, tapi Pusat tak mencabut izin bus.
Ahok ragu Kementerian Perhubungan mampu mengelola terminal tipe A di Jakarta. Sebab, Kemenhub tidak pernah menindak pelanggaran yang banyak terjadi di terminal.
"Pemerintah DKI tidak bisa mencabut izin bus yang ngetem karena itu kewenangan Kemenhub. Kalau saya sih sudah saya cabut (izinnya)," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/6/2016).
Ahok mengaku sudah mengirim surat permohonan kepada Kemenhub agar menyerahkan pengelolaan terminal ke Pemprov DKI. Namun, hal itu ditolak Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Bus menaik dan menurunkan penumpnag di sembarang temapt di Termibal Pasar Rebo.Foto: Antara/Widodo Jusuf.
Jonan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan terminal tipe A dikembalikan kepada Pemerintah Pusat. Namun, Ahok menimpali hak tersebut dengan pengecualian DKI sebagai daerah khusus.
Mantan Bupati Beliung Timur ini ingin membangun rusun di atas terminal tipe A, salah satunya Terminal Kampung Rambutan.
"Di atasnya dia mau enggak bangun rusun? Maunya kami semua di atas terminal adalah rusun. Sekarang Kemenhub punya duit enggak? Dia harus minta kepada PU buat bangun rusun," kata Ahok.
Ahok mengaku tetap menaati peraturan yang berlaku. Dia hanya menerangkan terminal tipe A lebih baik jika dipegang Pemprov DKI. "Jakarta kacau kalau terlalu banyak wewenang dipegang Pusat. Makanya kita ajukan. Tapi secara UU jelas memang kewenangan Pusat," kata Ahok.
Sekadar diketahui, terminal tipe A adalah terminal induk yang berfungsi melayani penumoang skala nasionak seperti antarprovinsi dan antarnegara. Adapun pengelolaan terminal penumpang tipe B ada di bawah provinsi dan tipe C di pemerintah kabupaten/kota.
medcom.id, Jakarta: Jakarta sulit diatur karena banyak `tangan` pusat di dalamnya. Banyaknya peraturan perundang-undangan jadi penghambat pembangunan di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mencontohkan semerawutnya Terminal Tipe A Pasar Rebo. Puluhan bus antarkota antarprovinisi (AKAP) ngetem sembarangan menunggu penumpang, tapi Pusat tak mencabut izin bus.
Ahok ragu Kementerian Perhubungan mampu mengelola terminal tipe A di Jakarta. Sebab, Kemenhub tidak pernah menindak pelanggaran yang banyak terjadi di terminal.
"Pemerintah DKI tidak bisa mencabut izin bus yang ngetem karena itu kewenangan Kemenhub. Kalau saya sih sudah saya cabut (izinnya)," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/6/2016).
Ahok mengaku sudah mengirim surat permohonan kepada Kemenhub agar menyerahkan pengelolaan terminal ke Pemprov DKI. Namun, hal itu ditolak Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Bus menaik dan menurunkan penumpnag di sembarang temapt di Termibal Pasar Rebo.Foto: Antara/Widodo Jusuf.
Jonan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan terminal tipe A dikembalikan kepada Pemerintah Pusat. Namun, Ahok menimpali hak tersebut dengan pengecualian DKI sebagai daerah khusus.
Mantan Bupati Beliung Timur ini ingin membangun rusun di atas terminal tipe A, salah satunya Terminal Kampung Rambutan.
"Di atasnya dia mau enggak bangun rusun? Maunya kami semua di atas terminal adalah rusun. Sekarang Kemenhub punya duit enggak? Dia harus minta kepada PU buat bangun rusun," kata Ahok.
Ahok mengaku tetap menaati peraturan yang berlaku. Dia hanya menerangkan terminal tipe A lebih baik jika dipegang Pemprov DKI. "Jakarta kacau kalau terlalu banyak wewenang dipegang Pusat. Makanya kita ajukan. Tapi secara UU jelas memang kewenangan Pusat," kata Ahok.
Sekadar diketahui, terminal tipe A adalah terminal induk yang berfungsi melayani penumoang skala nasionak seperti antarprovinsi dan antarnegara. Adapun pengelolaan terminal penumpang tipe B ada di bawah provinsi dan tipe C di pemerintah kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)