medcom.id, Jakarta: SNT alias NT, 36, harus merasakan dinginnya lantai penjara. Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) itu ditangkap usai mencuri komputer Kelurahan Gandaria Utara, kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto mengatakan, NT melakukan tindakan Sabtu 29 Mei, sekitar pukul 04.30 WIB. Kasus itu terungkap saat polisi menemukan pria tergeletak di dekat areal pemakaman umum Jalan Kamboja, Gandaria Utara dengan sejumlah luka di bagian kepala.
"Seseorang yang tergeletak atas nama Kamaludin, 31 tahun," kata Ary di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016).
Sekitar 20 meter dari lokasi tergeletaknya Kamaludin, polisi menemukan tiga unit komputer yang ditutup daun. Awalnya polisi menduga Kamaludin maling yang dihakimi massa.
Tapi, kejanggalan muncul. Lantaran, posisi komputer curian sama sekali tak diamankan warga, tapi hanya ditutup daun. Polisi coba menyisir tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Ada empat saksi yang diperiksa polisi. Dua warga sekitar, dan dua penjaga makam.
"Hasil olah TKP dan pemeriksaan beberapa saksi, rupanya yang bersangkutan (Kamaludin) adalah korban penganiayaan. Karena ada kejadian pencurian di kantor kelurahan dekat situ," terang Ary.
Tidak sampai 24 jam, keterangan saksi dan hasil penyelidikan polisi merujuk pada tersangka NT. Polisi akhirnya mencokok NT di kediamannya tak jauh dari Kelurahan. "Tersangka mengakui kalau dirinya yang melakukan pencurian," kata Ary.
Kepada polisi, NT mengakui dirinya yang nekat menghajar Kamaludin lantaran aksinya kepergok. NT memukul Kamaludin menggunakan paving blok. "Korban mengalami luka parah di kepala kemudian dilarikan ke RS Fatmawati," ujar Ary.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga perangkat komputer, satu scanner merek Canon, dan satu paving blok yang digunakan buat memukul Kamaludin.
Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga menjerat petugas PPSU itu dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: SNT alias NT, 36, harus merasakan dinginnya lantai penjara. Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) itu ditangkap usai mencuri komputer Kelurahan Gandaria Utara, kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto mengatakan, NT melakukan tindakan Sabtu 29 Mei, sekitar pukul 04.30 WIB. Kasus itu terungkap saat polisi menemukan pria tergeletak di dekat areal pemakaman umum Jalan Kamboja, Gandaria Utara dengan sejumlah luka di bagian kepala.
"Seseorang yang tergeletak atas nama Kamaludin, 31 tahun," kata Ary di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016).
Sekitar 20 meter dari lokasi tergeletaknya Kamaludin, polisi menemukan tiga unit komputer yang ditutup daun. Awalnya polisi menduga Kamaludin maling yang dihakimi massa.
Tapi, kejanggalan muncul. Lantaran, posisi komputer curian sama sekali tak diamankan warga, tapi hanya ditutup daun. Polisi coba menyisir tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Ada empat saksi yang diperiksa polisi. Dua warga sekitar, dan dua penjaga makam.
"Hasil olah TKP dan pemeriksaan beberapa saksi, rupanya yang bersangkutan (Kamaludin) adalah korban penganiayaan. Karena ada kejadian pencurian di kantor kelurahan dekat situ," terang Ary.
Tidak sampai 24 jam, keterangan saksi dan hasil penyelidikan polisi merujuk pada tersangka NT. Polisi akhirnya mencokok NT di kediamannya tak jauh dari Kelurahan. "Tersangka mengakui kalau dirinya yang melakukan pencurian," kata Ary.
Kepada polisi, NT mengakui dirinya yang nekat menghajar Kamaludin lantaran aksinya kepergok. NT memukul Kamaludin menggunakan paving blok. "Korban mengalami luka parah di kepala kemudian dilarikan ke RS Fatmawati," ujar Ary.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga perangkat komputer, satu scanner merek Canon, dan satu paving blok yang digunakan buat memukul Kamaludin.
Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga menjerat petugas PPSU itu dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)