Rumah Sakit Sumber Waras. Antara/Muhammad Adimaja
Rumah Sakit Sumber Waras. Antara/Muhammad Adimaja

Dirut RS Sumber Waras Bantah Terima Uang Tunai

Husen Miftahudin • 16 April 2016 18:48
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama Rumah Sumber Waras Abraham Tedjanegara membantah menerima uang tunai pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank DKI.
 
"Pembayaran kami terima ke rekening Bank DKI yang sudah lama. Bukan gara-gara dijual terus kami baru buka (rekening Bank DKI)," kata Abraham di RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).
 
Abraham mengaku bingung jika pembayaran pembelian sebagian lahan itu dilakukan dengan uang tunai. Pasalnya akan sulit membawa uang ratusan miliar rupiah dalam bentuk tunai.
 
"Ini yang bikin saya jadi tambah bingung, kalai uang Rp755 miliar saya ambil terima tunai, harus berapa kontainer? Itu tidak benar," kata Abraham.
 
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyatakan bahwa pembayaran pembelian lahan RS Sumber Waras dilakukan menggunakan cek pecahan kecil. Harry menyebut cek tersebut berisi Rp20 juta hingga Rp50 juta dengan total sebanyak Rp755 miliar.
 
Cek tidak langsung diberikan kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), namun Pemprov DKI membayarnya melalui Bank DKI. BPK mempertanyakan pembayaran menggunakan cek yang dilakukan di Bank DKI pada 31 Desember 2014 di saat jam operasional sudah tutup.
 
Sekadar catatan kasus Sumber Waras pertama kali ditemukan dalam Laporan Hasil Peneriksaan (LHP) BPK pada APBD Perubahan 2014. Saat itu Pemprov DKI membeli lahan Rumah Sakit Sumber Waras sekitar Rp750 miliar. BPK menilai ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
 
Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, pembelian tanah oleh Pemprov DKI mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. Padahal, pihaknya telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan