Ilustrasi penggeledahan--Antara/Didik Suhartono
Ilustrasi penggeledahan--Antara/Didik Suhartono

Ruang Kerja Lurah Cengkareng Barat Kembali Digeledah BPK

Nur Azizah • 01 Juli 2016 07:13
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menggeledah ruang kerja Kelurahan Cengkareng Barat, Mohammad Hatta. Hatta diduga telah menandatangani surat keterangan tanah tidak dalam sengketa milik Toeti Soekarno.
 
Kedatangan tim yang terdiri dari dua orang petugas itu untuk menyelidiki kasus pembelian tanah Cengkarang Barat seluas 4,6 hektar. Dua petugas BPK keluar dari ruangan Hatta sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis 30 Juni.
 
Setelah menggeledah selama sembilan jam, kedua petugas BPK pulang dengan membawa dua kardus. Saat ditanya terkait isi kardus tersebut, mereka kompak tidak menjelaskan.

"Tanya saja nanti sama atasan saya," ujar seorang petugas yang mengenakan kemeja putih kotak-kotak dibalut jaket merah, Kamis (30/6/2016).
 
Sementara itu, Hatta mengatakan, petugas BPK membawa seluruh dokumen kerjanya. Baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan sengketa pembelian lahan dan kepemilikan lahan di Cengkareng Barat.
 
"Semua berkas kerja saya dibawa. Mereka ke sini dari kemarin. Tidak ada pertanyaan apa-apa, mereka hanya cari dokumen-dokumen saja," tutur Hatta kepada Metrotvnews.com di Kelurahan Cengkareng Barat.
 
Saat ditanya lebih jauh, Mantan Lurah Kedaung itu enggan berkomentar. Ia mengaku telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Saya enggak mau komentar karena saya sudah diperiksa inspektorat. Ini kan juga masih tahap penyelidikan. Masih panjang, ini (kasus) dari lurah sebelum saya," tuturnya.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli tanah itu dari Toeti Noezlar Soekarno. Ternyata tanah itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
 
Dalam laporan BPK, lahan DKPKP tersebut pernah dalam sengketa dengan PT Sabar Ganda milik DL Sitorus. Namun Mahkamah Agung pernah mengeluarkan nomor putusan 1102/pdt/2011 pada 1 Februari 2012 yang menolak gugatan PT Sabar Ganda terhadap lahan DKPKP.
 
Akibat kejadian itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI terancam merugi Rp670 miliar. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melaporkan kasus ini ke KPK.
 
Mei lalu, Toeti memperkarakan Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menuding Pemprov DKI belum membayar kekurangan Rp200 miliar dari total harga tanah sebanyak Rp648 miliar.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Ika Lestari Aji dinilai lalai saat membeli lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Ika dituding melakukan kesalahan dan layak dipecat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan