Warga bermasker beraktivitas di Jakarta. Foto: MI/Ramdani.
Warga bermasker beraktivitas di Jakarta. Foto: MI/Ramdani.

Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta Mulai Diajukan Pekan Ini

Kautsar Widya Prabowo • 16 April 2024 15:14
Jakarta: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan mulai menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta. Pada periode pertama, akan dilakukan penertiban 92.493 NIK warga Jakarta.
 
"Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri," ujar Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awulludin, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.
 
Budi menjelaskan nantinya Kemendagri langsung menonaktifkan puluhan ribu NIK tersebut secara sementara. NIK dapat diaktifkan kembali melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Pemprov dki yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," jelasnya.
 
Baca juga: Dukcapil DKI Jakarta Bakal Data Jumlah Pendatang

Budi menambahkan pada periode pertama, NIK yang dinonaktifkan merupakan milik warga yang meninggal sebanyak 81.119. Kemudian, warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta sebanyak 11.374.
 
Penertiban administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Pasalnya, keakuratan data dapat memengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
 
"Penertiban NIK berdampak pada pembengkakan anggaran bantuan sosial. Bahkan, cenderung tidak tepat sasaran," kata Budi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan