Jakarta: Kementerian Dalam Negeri menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang Undang (RUU) dengan melibatkan para tokoh Betawi, termasuk anggota DPR dan anggota DPD yang mewakili daerah pemilihan Jakarta.
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, mengingatkan pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke lokasi baru untuk mengatasi beberapa masalah yang telah dihadapi oleh Jakarta selama bertahun-tahun.
"Seiring beralihnya status ibu kota negara, Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan melalui Undang-Undang," kata Akmal di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Untuk anggota DPR yang hadir di antaranya Mardani Ali Sera. Sedangkan anggota DPD RI dari Jakarta yang hadir adalah Dailami Firdaus dan Sylvana Murni.
Adapun tokoh Betawi yang hadir di antaranya mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Eddy Nalapraya dan Prijanto, Ben Benjamin, sejumlah tokoh ormas dan tokoh budaya Betawi.
FGD menampilkan tiga panelis yakni I Made Suwandi, Halilul Khairi dan Abdul Malik Sadat Idris (dari Bappenas).
Sementara salah satu perumus RUU Jakarta, I Made Suwandi, menjelaskan nantinya UU baru tentang Jakarta akan langsung menukik ke Perda.
“Jadi tidak bergantung terlalu besar kepada terbitnya Peraturan Pemerintah," ungkapnya.
Adapun FGD tentang RUU Jakarta cukup menarik. Pasalnya banyak Tokoh Betawi yang menyampaikan aspirasi mereka. "Bahkan sejumlah tokoh meminta masyarakat Betawi diperhatikan secara serius," kata Made.
Menurut dia permintaan tersebut serupa dengan masyarakat Papua yang memiliki otonomi khusus sehingga bisa melindungi kepentingan warga Papua.
"Intinya banyak Tokoh Betawi yang hadir menginginkan warga Betawi memiliki kedaulatan yang kuat baik secara sosial dan politik di Jakarta," jelasnya.
Menanggapi keinginan yang berkembang dalam FGD kali ini, Akmal mengatakan ini momentum untuk menyerap aspirasi masyarakat. Rencananya, pengajuan RUU Daerah Khusus Jakarta akan diajukan ke DPR pada Oktober 2023
"Karena memang RUU Jakarta ini masih dalam tahap pembahahasan di pemerintah dan belum diajukan ke DPR," jelas Akmal.
Jakarta:
Kementerian Dalam Negeri menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang Undang (RUU) dengan melibatkan para tokoh Betawi, termasuk anggota DPR dan anggota DPD yang mewakili daerah pemilihan
Jakarta.
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, mengingatkan pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke lokasi baru untuk mengatasi beberapa masalah yang telah dihadapi oleh Jakarta selama bertahun-tahun.
"Seiring beralihnya status ibu kota negara, Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan melalui Undang-Undang," kata Akmal di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Untuk anggota DPR yang hadir di antaranya Mardani Ali Sera. Sedangkan anggota DPD RI dari Jakarta yang hadir adalah Dailami Firdaus dan Sylvana Murni.
Adapun tokoh Betawi yang hadir di antaranya mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Eddy Nalapraya dan Prijanto, Ben Benjamin, sejumlah tokoh ormas dan tokoh budaya Betawi.
FGD menampilkan tiga panelis yakni I Made Suwandi, Halilul Khairi dan Abdul Malik Sadat Idris (dari Bappenas).
Sementara salah satu perumus RUU Jakarta, I Made Suwandi, menjelaskan nantinya UU baru tentang Jakarta akan langsung menukik ke Perda.
“Jadi tidak bergantung terlalu besar kepada terbitnya Peraturan Pemerintah," ungkapnya.
Adapun FGD tentang RUU Jakarta cukup menarik. Pasalnya banyak Tokoh Betawi yang menyampaikan aspirasi mereka. "Bahkan sejumlah tokoh meminta masyarakat Betawi diperhatikan secara serius," kata Made.
Menurut dia permintaan tersebut serupa dengan masyarakat Papua yang memiliki otonomi khusus sehingga bisa melindungi kepentingan warga Papua.
"Intinya banyak Tokoh Betawi yang hadir menginginkan warga Betawi memiliki kedaulatan yang kuat baik secara sosial dan politik di Jakarta," jelasnya.
Menanggapi keinginan yang berkembang dalam FGD kali ini, Akmal mengatakan ini momentum untuk menyerap aspirasi masyarakat. Rencananya, pengajuan RUU Daerah Khusus Jakarta akan diajukan ke DPR pada Oktober 2023
"Karena memang RUU Jakarta ini masih dalam tahap pembahahasan di pemerintah dan belum diajukan ke DPR," jelas Akmal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)