medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT JM Sukmawati Syukur pasrah dengan rencana Pemprov DKI yang bakal memutus sepihak kerja sama proyek monorel. Menurut Sukmawati, Pemprov DKI selalu mengungkit adendum dalam surat kerja sama terkait rencana bisnis dan lokasi depo.
"Dua itu yang terus diutak-atik oleh Pemerintah DKI. Tapi, kalau memutuskan kontrak silakan saja. Kami tunggu suratnya. Seperti apa suratnya," ujar Sukmawati saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Hingga saat ini, proyek pembangunan monorel kembali mangkrak di tengah jalan akibat pembangunan depo di Waduk Setiabudi dan Tanah Abang yang melanggar izin Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain tiu, PT JM tak mampu memenuhi permintaan Pemprov DKI yang menginginkan jaminan sebesar 30 persen dari total investasi.
Meski demikian, Sukmawati masih membuka pintu dialog dengan Pemprov DKI Jakarta, untuk membahas solusi proyek monorel ini. Jika, Pemprov menolak untuk berdialog, PT JM akan mengajukan masalah ini ke pengadilan.
"Masalah pemutusan kerja sama upaya hukum itu dilakukan untuk yang teraniaya. Kalau bisa berunding lebih bagus," tuturnya.
Diakui Sukmawati, PT JM tidak ada masalah bila Pemprov DKI memutus kontrak kerja sama. Namun, dia tidak bisa terima bila dasar pemutusan kontrak kerja karena menilai PT JM tidak mengerjakan proyek monorel.
"Jika dituding tidak bekerja, kami menolak. Sebab, adendum perjanjian yang memuat persetujuan depo dan bisnis plan belum disetujui oleh DKI, jadi pekerjaan konstruksi juga tidak bisa diteruskan," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Saefullah sempat diminta PT JM untuk melakukan diskusi terlebih dulu sebelum rapat internal yang berujung pada pemutusan kerja sama. Namun, Saefullah menolak karena menilai PT JM tak serius mengerjakan proyek.
"Mereka (PT JM) bilang harus rapat sama mereka dulu. Saya bilang langsung aja. Mau bagaimana? disuruh kerja, ternyata tidak kerja," tukas Saefullah di Balai Kota, Jumat 23 Januari.
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT JM Sukmawati Syukur pasrah dengan rencana Pemprov DKI yang bakal memutus sepihak kerja sama proyek monorel. Menurut Sukmawati, Pemprov DKI selalu mengungkit adendum dalam surat kerja sama terkait rencana bisnis dan lokasi depo.
"Dua itu yang terus diutak-atik oleh Pemerintah DKI. Tapi, kalau memutuskan kontrak silakan saja. Kami tunggu suratnya. Seperti apa suratnya," ujar Sukmawati saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Hingga saat ini, proyek pembangunan monorel kembali mangkrak di tengah jalan akibat pembangunan depo di Waduk Setiabudi dan Tanah Abang yang melanggar izin Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain tiu, PT JM tak mampu memenuhi permintaan Pemprov DKI yang menginginkan jaminan sebesar 30 persen dari total investasi.
Meski demikian, Sukmawati masih membuka pintu dialog dengan Pemprov DKI Jakarta, untuk membahas solusi proyek monorel ini. Jika, Pemprov menolak untuk berdialog, PT JM akan mengajukan masalah ini ke pengadilan.
"Masalah pemutusan kerja sama upaya hukum itu dilakukan untuk yang teraniaya. Kalau bisa berunding lebih bagus," tuturnya.
Diakui Sukmawati, PT JM tidak ada masalah bila Pemprov DKI memutus kontrak kerja sama. Namun, dia tidak bisa terima bila dasar pemutusan kontrak kerja karena menilai PT JM tidak mengerjakan proyek monorel.
"Jika dituding tidak bekerja, kami menolak. Sebab, adendum perjanjian yang memuat persetujuan depo dan bisnis plan belum disetujui oleh DKI, jadi pekerjaan konstruksi juga tidak bisa diteruskan," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Saefullah sempat diminta PT JM untuk melakukan diskusi terlebih dulu sebelum rapat internal yang berujung pada pemutusan kerja sama. Namun, Saefullah menolak karena menilai PT JM tak serius mengerjakan proyek.
"Mereka (PT JM) bilang harus rapat sama mereka dulu. Saya bilang langsung aja. Mau bagaimana? disuruh kerja, ternyata tidak kerja," tukas Saefullah di Balai Kota, Jumat 23 Januari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)