medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi waktu 14 hari kepada warga daerah yang datang ke Ibu Kota untuk mencari pekerjaan dan tempat tinggal legal. Jika hingga H+21 Lebaran masih lontang-lantung maka akan diusir ke daerah asal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, pihaknya tidak akan melarang warga pendatang masuk Ibu Kota. “Kami sangat terbuka, silahkan datang ke sini (Jakarta). Tidak ada larangan,” kata Edison, Senin (20/7/2015).
Ia mengungkapkan, walaupun tidak ada larangan ke Ibu Kota, namun pihaknya memberi waktu kepada imigran untuk mencari pekerjaan dan tempat tinggal legal selama 14 hari. “Setelah 14 hari, tepatnya H+21 setelah Lebaran, kami akan melakukan operasi yustisi secara serentak. Sekitar 7 Agustus mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, warga boleh menetap di Jakarta jika memiliki keterampilan, pekerjaan, dan tempat tinggal yang legal. “Jangan coba-coba tinggal di bantaran kali, waduk atau pinggir rel. Pasti akan ditertibkan. Kalau punya pekerjaan silahkan menetap. Kami sangat terbuka dan berterima kasih,” katanya.
Edison akan mengirim surat edarana ke RT RW untuk mendata semua warganya, baik yang lama maupun pendatang baru. Warga yang kedapatan tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal akan didata dan dikembalikan ke daerah asal. “Jangan sampai ada warga tak terdata dan tak dikenal,” ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi waktu 14 hari kepada warga daerah yang datang ke Ibu Kota untuk mencari pekerjaan dan tempat tinggal legal. Jika hingga H+21 Lebaran masih lontang-lantung maka akan diusir ke daerah asal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, pihaknya tidak akan melarang warga pendatang masuk Ibu Kota. “Kami sangat terbuka, silahkan datang ke sini (Jakarta). Tidak ada larangan,” kata Edison, Senin (20/7/2015).
Ia mengungkapkan, walaupun tidak ada larangan ke Ibu Kota, namun pihaknya memberi waktu kepada imigran untuk mencari pekerjaan dan tempat tinggal legal selama 14 hari. “Setelah 14 hari, tepatnya H+21 setelah Lebaran, kami akan melakukan operasi yustisi secara serentak. Sekitar 7 Agustus mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, warga boleh menetap di Jakarta jika memiliki keterampilan, pekerjaan, dan tempat tinggal yang legal. “Jangan coba-coba tinggal di bantaran kali, waduk atau pinggir rel. Pasti akan ditertibkan. Kalau punya pekerjaan silahkan menetap. Kami sangat terbuka dan berterima kasih,” katanya.
Edison akan mengirim surat edarana ke RT RW untuk mendata semua warganya, baik yang lama maupun pendatang baru. Warga yang kedapatan tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal akan didata dan dikembalikan ke daerah asal. “Jangan sampai ada warga tak terdata dan tak dikenal,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)