Ujian Nasional. (Foto:Antara/Ekho Ardiyanto)
Ujian Nasional. (Foto:Antara/Ekho Ardiyanto)

Nilai UN tak Penuhi Standar, Siswa Diberi Kesempatan Ujian Perbaikan

Ilham wibowo • 10 April 2015 18:10
medcom.id, Jakarta: Kasubag Kerjasama dan Humas Disdik DKI Jakarta, Sri Kusumawati mengatakan, jika nilai ujian nasional (UN) 2015 belum memenuhi standar kompetensi maka, siswa akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Kesempatan itu akan diberikan sesuai dengan tujuan UN yaitu mendorong untuk tuntas mencapai standar kompetensi yang dikategorikan. 
 
Ujian perbaikan hanya akan dilakukan untuk mata pelajaran yang nilainya kurang dari standar kompetensi masing-masing sekolah.
 
"Sekolah menentukan standar, misalnya 55 atau kurang, siswa yang belum puas dengan hasilnya bisa mengikuti ujian perbaikan, hanya untuk mata pelajaran yang belum mencapai standar kompetensi," terang Sri saat ditemui Metrotvnews.com di ruang kerjanya, Gedung Disdik DKI, Jumat (10/4/2015)

Sri menjelaskan, perbaikan nilai mata pelajaran UN 2015 yang belum mencapai standar kompetensi tidak dapat dilaksanakan di tahun yang sama. Perbaikan dapat diikuti siswa pada saat perbaikan ujian nasional tahun 2016.
 
"Mulai tahun 2016, siswa bisa mengikuti UN perbaikan di tahun yang sama karena UN akan dilaksanakan pada awal semester kedua di tahun terakhir," kata Sri.
 
Sri mengimbau siswa dan orang tua tak perlu khawatir. Jika siswa dinyatakan lulus oleh sekolah dan diterima di jenjang berikutnya, siswa tetap dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi meskipun sedang menunggu perbaikan di tahun 2016.
 
"Semua diserahkan pada hasil pertimbangan sekolah," ungkap Sri.
 
Sementara itu, Sri menegaskan bahwa kini, UN tak lagi sebagai penentu kelulusan. Hasil dari UN juga nantinya digunakan sebagai alat pemetaan pendidikan. Karenanya, ia menilai bahwa UN tetap penting untuk dilaksanakan.
 
Kemudian, sekolah akan menentukan kelulusan siswa melalui hasil penetapan yang dilakukan rapat dewan guru. Penilaian berdasarkan dari tahun pertama siswa masuk hingga menjelang UN.
 
"Sekolah menentukan kelulusan kelulusan siswa berdasarkan nilai akhir sekolah yang terdiri atas nilai rapor dan nilai ujian akhir sekolah (UAS). Sekolah bisa menetapkan proporsi  mulai dari 50%-50% sampai 70%-30%. Proporsi ini diberikan kepada masing-masing sekolah," kata Sri.
 
Hasil UN pun nantinya digunakan sebagai pertimbangan untuk penempatan ke jenjang pendidikan selanjutnya yang lebih tinggi, seperti tingkat SMP/Mts ke SMA/SMK, sedangkan seleksi SMA sederajat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi mahasiswa baru Perguruan Tinggi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan