Car Free Day di Jakarta. (Foto: Mi/Immanuel)
Car Free Day di Jakarta. (Foto: Mi/Immanuel)

Catat, CFD Dilarang Jadi Tempat Kampanye

M Rodhi Aulia • 12 April 2015 10:08
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Propinsi DKI Jakarta melarang kegiatan apapun selain berolahraga saat Car Free Day (CFD). Pihak kepolisian membantu, agar larangan tersebut bisa efektif.
 
"Di sini kita berupaya mengembalikan tujuan dari CFD yang nyaman. Kegiatan apapun menyebar brosur dan kegiatan berbau kampanye lainnya dilarang," kata salah satu petugas polisi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (12/4/2015).
 
Seperti diketahui, aksi CFD bertujuan menurunkan polusi dan emisi di Ibu Kota, juga untuk menggalakkan gerakan nasional Indonesia Bersih dari Sampah. Petugas tersebut mengatakan, aksi kampanye banyak sekali meninggalkan sampah.

"Seperti brosur. Kalau mereka perlu, pasti dibawa pulang. Kalau tidak, mereka buang, dan jadi sampah berserakan," tutur dia.
 
Dia menambahkan, untuk menyebar brosur saja dilarang, apalagi membuat kegiatan di luar tujuan CFD. Dia berharap warga Jakarta dapat menikmati arena bebas berkendaraan tersebut dengan berolahraga.
 
"Selama enam hari, warga Jakarta sudah penat dengan aktifitas Ibu Kota. Jangan satu hari ini (Minggu) hari libur mereka, diganggu dengan aksi-aksi tersebut," tukas dia.
 
Pantauan Metrotvnews.com, arena CFD sudah mulai bebas dari aksi yang berbau kampanye. Satu kelompok masyarakat yang menyebarkan brosur terkait konser SLANK, yang jadi rangkaian peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-60 pun dilarang.
 
"Kita tadi sempat dilarang sama polisi," ujar pria yang tidak menyebutkan namanya tersebut.
 
Selain itu, nyaris tidak ada sekelompok masyarakat yang berkampanye. Masyarakat mengapresiasi arena CFD bebas dari kegiatan tersebut. 
 
"Kita senang ya, kalau kita berolahraga tidak terganggu lagi," kata salah satu warga Jakarta, Nova.
 
Tak hanya kampanye, petugas juga mulai menertibkan kegiatan yang bersifat komersil dan pedagang saat CFD. 
 
Diketahui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana melarang semua aksi politik dilakukan saat CFD. Diketahui untuk meyeruakan pendapat di muka umum, memang diharuskan melalui izin seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum diatur syarat untuk mendapatkan izin demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>