Jean Alter Huliselan saat menjalani rekonstruksi beberapa waktu lalu. Foto: Angga Yuniar/MI
Jean Alter Huliselan saat menjalani rekonstruksi beberapa waktu lalu. Foto: Angga Yuniar/MI

Pembunuh Wanita di Parkiran Bandara Soekarno-Hatta Divonis 17 tahun

Sumantri Handoyo • 04 Mei 2015 20:03
medcom.id, Jakarta: Jean Alter Huliselan, terdakwa kasus pembunuhan Sri Wahyuni, divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Vonis itu lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa.
 
"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 338, 339, 351 dan 365 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/5/2015).
 
Adapun hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dan mengaku atas pembunuhan tersebut. Sedangkan, yang memberatkan, Jean Alter telah menghilangkan nyawa seorang ibu yang membuat anak-anak korban kehilangan orang tuanya.

Keputusan itu pun langsung diterima tanpa pikir-pikir terlebih dahulu oleh Jaksa Patardo Satya Manurung. Begitupula oleh Kuasa hukum Jean Alter, Berthanatalia. Ia menganggap hukuman 17 tahun penjara kepada kliennya itu cukup, sehingga tak perlu banding.
 
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terungkap setelah adanya penemuan mayat wanita di area parkir Terminal 2D bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2014 lalu. Mayat itu ditemukan di dalam mobil Honda Freed B-136-SRI, oleh petugas keamanan setempat.
 
Setelah melakukan olah TKP, polisi berhasil menguak kasus pembunuhan itu. Sri Wahyuni yang akrab disapa 'Emak' dalam komunitas sosialita itu dibunuh dengan cara dicekik di Taman Gajah Mada, Blok M, Jakarta Selatan, oleh Jean Alter. Jean kemudian meninggalkan jasad Sri di dalam mobilnya di Bandara Soekarno Hatta untuk melarikan diri ke Nabire, Papua.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>