Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat tidak menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang memicu kerumunan. Perayaan 17 Agustus lebih baik dilakukan di rumah.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan RI Ke-75. Surat ditandatangani Anies pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Ada empat poin yang dijabarkan. Pertama, warga Jakarta diminta tidak menggelar perayaan Hari Kemerdekaan yang menyebabkan kerumunan atau pengumpulan massa. Hal ini meliputi tirakatan, perlombaan, hiburan musik, dan lain sebagainya.
"Melakukan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dari rumah masing-masing bersama keluarga," bunyi poin kedua dikutip Medcom.id dari media sosial Instagram Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Poin ketiga, publik harus selalu mengikuti protokol kesehatan dalam mendekorasi rumah, kampung, tempat kerja, dan lain sebagainya dalam rangka memperingati kemerdekaan RI. Terakhir, warga diminta mengawal pelaksanaan protokol kesehatan di seluruh wilayah DKI dengan ikut mematuhi dan saling mengingatkan sesama warga di setiap waktu dan kegiatan.
"Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ?alam masa wabah kali ini tidak akan berkurang maknanya walau tanpa tradisi perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Anies.
Baca: DPRD DKI Dukung Lomba 17 Agustus Virtual
Momen 17 Agustus kali ini dinilai harus menjadi penyemangat dalam berjuang melawan penyebaran wabah virus korona (covid-19). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun sudah menyiapkan personel untuk mengawasi kemungkinan adanya kerumunan di permukiman. Anggota Satpol PP di kelurahan dimaksimalkan.
"Ada 5.000-an (personel), kalau piket 1.000-an," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat, 14 Agustus 2020.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat tidak menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75
Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang memicu kerumunan. Perayaan 17 Agustus lebih baik dilakukan di rumah.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan RI Ke-75. Surat ditandatangani Anies pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Ada empat poin yang dijabarkan. Pertama, warga Jakarta diminta tidak menggelar perayaan Hari Kemerdekaan yang menyebabkan kerumunan atau pengumpulan massa. Hal ini meliputi tirakatan, perlombaan, hiburan musik, dan lain sebagainya.
"Melakukan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dari rumah masing-masing bersama keluarga," bunyi poin kedua dikutip
Medcom.id dari media sosial Instagram Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Poin ketiga, publik harus selalu mengikuti protokol kesehatan dalam mendekorasi rumah, kampung, tempat kerja, dan lain sebagainya dalam rangka memperingati kemerdekaan RI. Terakhir, warga diminta mengawal pelaksanaan protokol kesehatan di seluruh wilayah DKI dengan ikut mematuhi dan saling mengingatkan sesama warga di setiap waktu dan kegiatan.
"Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ?alam masa wabah kali ini tidak akan berkurang maknanya walau tanpa tradisi perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Anies.
Baca:
DPRD DKI Dukung Lomba 17 Agustus Virtual
Momen 17 Agustus kali ini dinilai harus menjadi penyemangat dalam berjuang melawan penyebaran wabah virus korona (
covid-19). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun sudah menyiapkan personel untuk mengawasi kemungkinan adanya kerumunan di permukiman. Anggota Satpol PP di kelurahan dimaksimalkan.
"Ada 5.000-an (personel), kalau piket 1.000-an," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat, 14 Agustus 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)