Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Nur.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Nur.

Anies Pastikan Distribusi Bansos Saat PSBB Jilid II

Kautsar Widya Prabowo • 13 September 2020 19:29
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan distribusi bantuan sosial. Hal tersebut untuk mendukung kebijakan pengetatan pembatasan sosial beskala besar (PSBB). 
 
"Penerima bantuan ini sesuai dengan data yang sudah ada jumlahnya 2,46 juta keluarga rentan yang ada di DKI Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
 
Penyaluran bantuan akan dilakukan secara rutin hingga akhir 2020. Diharapkan hal itu dapat membantu masyarakat yang terdampak.

Menurut dia, bantuan sosial diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Kementerian Sosial, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Distribusi bantuan dilakukan PD Pasar Jaya.
 
Baca: Jumlah Penumpang Mobil Pribadi Dibatasi saat Pengetatan PSBB DKI
 
Anies memberlakukan PSBB jilid II pada Senin, 14 September 2020. Dia meminta tidak ada lagi mobilisasi masyarakat di luar rumah kecuali mendesak. 
 
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB jilid II berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan