medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama ingin rumah warga yang sudah pensiun tak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sehingga, masyarakat tidak perlu dibebankan kewajiban bayar PBB saat tua.
Hal itu disampaikan Ahok saat acara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) 2017 kepada wajib pajak. "Harusnya rumah tempat tinggal (tidak) harus kena PBB," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 3 Maret 2017.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai, PBB hanya menyusahkan masyarakat, khususnya yang telah memasuki usia pensiun. Sebab, pemilik rumah diwajibkan membayar PBB meski sudah tidak bekerja.
"Sudah kerja keras waktu muda, masa sudah tua masih dipalak lagi," ujarnya.
Ahok menilai, bangunan yang layak dikenakan PBB adalah tempat usaha. Sebab, bangunan tersebut menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya.
Ahok mengaku idenya ditentang oleh banyak pihak. Tapi, dia tetap berharap keinginannya itu terwujud. Sehingga, orang yang masuk dalam kategori lanjut usia tidak perlu memikirkan melunasi PBB.
"Veteran dulu itu rumah gede-gede. Tapi pajaknya minta ampun. Semoga ke depannya mereka enggak perlu bayar PBB lagi," katanya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybD9W50k" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama ingin rumah warga yang sudah pensiun tak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sehingga, masyarakat tidak perlu dibebankan kewajiban bayar PBB saat tua.
Hal itu disampaikan Ahok saat acara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) 2017 kepada wajib pajak. "Harusnya rumah tempat tinggal (tidak) harus kena PBB," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 3 Maret 2017.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai, PBB hanya menyusahkan masyarakat, khususnya yang telah memasuki usia pensiun. Sebab, pemilik rumah diwajibkan membayar PBB meski sudah tidak bekerja.
"Sudah kerja keras waktu muda, masa sudah tua masih dipalak lagi," ujarnya.
Ahok menilai, bangunan yang layak dikenakan PBB adalah tempat usaha. Sebab, bangunan tersebut menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya.
Ahok mengaku idenya ditentang oleh banyak pihak. Tapi, dia tetap berharap keinginannya itu terwujud. Sehingga, orang yang masuk dalam kategori lanjut usia tidak perlu memikirkan melunasi PBB.
"Veteran dulu itu rumah gede-gede. Tapi pajaknya minta ampun. Semoga ke depannya mereka enggak perlu bayar PBB lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)