medcom.id, Jakarta: Kasus pemberhentian petugas pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan dan Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbuntut panjang. Banyak pekerja yang diberhentikan dengan alasan yang tidak masuk akal.
Suwaji merupakan satu dari puluhan PHL yang diputus kontraknya. Padahal, ia mengklaim sudah memenuhi seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan, termasuk tes bebas narkotika.
Ia menuturkan, tes narkotika menjadi salah satu syarat mutlak. Seluruh PHL dan PPSU boleh melakukan tes di tiga tempat yang telah ditunjuk, yakni Rumah Sakit Polri Kramatjati, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Karena dekat dari kediamannya, Suwaji memilih tes di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Rupanya, masing-masing tempat memiliki poin tersendiri.
"Kalau periksa di RS Polri poinnya lima, kalau di BNN 10 poin," cerita Suwaji di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017).
Pria berusia 51 tahun itu baru mengetahui setelah hasil penilaian keluar. Ia dan beberapa orang lainnya mendapatkan nilai 90. "Tapi kami tidak lolos. Sementara ada yang nilainya sama, lolos-lolos saja," ujarnya.
Suwaji juga tak tahu dari mana nilai-nilai tersebut. Padahal, dia tidak mengikuti tes tertulis. "Cuma administratif saja. Kami enggak tahu kalau ada tes tulis dan wawancara," imbuhnya.
Mendengarkan aduan Suwaji, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menduga ada yang tidak beres dalam rekrutmen PHL. Bukan baru kali ini, Sumarsono sering menerima aduan serupa. "Ya berarti ada sesuatu yang enggak benar. Jadi kalau ada yang enggak benar saya juga mempertanyakan," tuturnya.
Pria yang juga menjabat Dirjen Otonomi Daerah Kementerin Dalam Negeri itu mengaku telah memanggil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Aji untuk menjelaskan perkara ini.
"Telepon berkali-kali dan kemarin ternyata kadis lagi luar negeri kalau enggak salah. Ke Swedia atau Finlandia, belajar pembangkit tenaga listrik dari sampah," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Kasus pemberhentian petugas pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan dan Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbuntut panjang. Banyak pekerja yang diberhentikan dengan alasan yang tidak masuk akal.
Suwaji merupakan satu dari puluhan PHL yang diputus kontraknya. Padahal, ia mengklaim sudah memenuhi seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan, termasuk tes bebas narkotika.
Ia menuturkan, tes narkotika menjadi salah satu syarat mutlak. Seluruh PHL dan PPSU boleh melakukan tes di tiga tempat yang telah ditunjuk, yakni Rumah Sakit Polri Kramatjati, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Karena dekat dari kediamannya, Suwaji memilih tes di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Rupanya, masing-masing tempat memiliki poin tersendiri.
"Kalau periksa di RS Polri poinnya lima, kalau di BNN 10 poin," cerita Suwaji di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017).
Pria berusia 51 tahun itu baru mengetahui setelah hasil penilaian keluar. Ia dan beberapa orang lainnya mendapatkan nilai 90. "Tapi kami tidak lolos. Sementara ada yang nilainya sama, lolos-lolos saja," ujarnya.
Suwaji juga tak tahu dari mana nilai-nilai tersebut. Padahal, dia tidak mengikuti tes tertulis. "Cuma administratif saja. Kami enggak tahu kalau ada tes tulis dan wawancara," imbuhnya.
Mendengarkan aduan Suwaji, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menduga ada yang tidak beres dalam rekrutmen PHL. Bukan baru kali ini, Sumarsono sering menerima aduan serupa. "Ya berarti ada sesuatu yang enggak benar. Jadi kalau ada yang enggak benar saya juga mempertanyakan," tuturnya.
Pria yang juga menjabat Dirjen Otonomi Daerah Kementerin Dalam Negeri itu mengaku telah memanggil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Aji untuk menjelaskan perkara ini.
"Telepon berkali-kali dan kemarin ternyata kadis lagi luar negeri kalau enggak salah. Ke Swedia atau Finlandia, belajar pembangkit tenaga listrik dari sampah," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)