Kadishub DKI Andri Yansyah. Foto: Dok/MTVN
Kadishub DKI Andri Yansyah. Foto: Dok/MTVN

Dishub DKI & BPTJ akan Batasi Jumlah Armada Taksi Online

Whisnu Mardiansyah • 31 Maret 2017 13:22
medcom.id, Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sedang membahas aturan pengoperasian taksi online di Jakarta. Salah satunya soal pembatasan jumlah armada.
 
"Kemarin (dibahas) dalam rapat (dengan BPTJ), nanti dibatasi dengan kuota (jumlah armada)," kata Kadishub DKI Andri Yansyah kepada Metrotvnews.com, Jumat 31 Maret 2017.
 
Jumlah Kuota jumlah armada taksi online saat ini masih digodok BPTJ. Dalam waktu dekat aturan pembatasan kuota armada taksi online segera dikeluarkan.

Dishub meminta para operator untuk menyetop penerimaan pengemudi baru, hingga keseluruhan armadanya selesai melakukan uji KIR.
 
Dari data hingga 30 Maret 2017, baru sekitar 7.752 kendaraan taksi online melakukan uji KIR. 507 di antaranya tidak lolos uji.
 
Rinciannya, Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang menaungi GrabTaxi 3.392 kendaraan 230 di antaranya tidak lulus uji KIR. Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang menaungi Uber sebanyak 3.734 kendaraan, 243 tidak lulus uji.
 
"Sementara PT Panorama Mitra Sarana yang menaungi Go-Car sebanyak 626 kendaraan, 34 tidak lolos uji," kata Andri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan