Jakarta: Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan work from home (WFH) pada 16-17 April 2024. Para kepala perangkat daerah atau biro diminta mengawasi kinerja ASN yang bekerja dari rumah.
“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya melalui keterangan terulis, 15 April 2024.
Maria memastikan penerapan WFH usai cuti bersama Idulfitri 1445/2024 tak akan mengganggu kinerja pelayanan. Sebab, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak langsung memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media atau aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," ujar dia.
Maria mengingatkan ASN yang menerapkan WFH wajib melaksanakan sejumlah ketentuan. Seperti melaporkan kehadiran melalui presensi mobile.
Mereka juga diwajibkan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung. Laporan disampaikan melalui sistem informasi Tambahan Penghasilan Pegawai Elektronik (e-TPP).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan WFH bagi ASN pada 16 dan 17 April 2024. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. (MI/Mohamad Farhan Zuhri)
Jakarta: Sejumlah aparatur sipil negara (
ASN) di Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta menerapkan
work from home (WFH) pada 16-17 April 2024. Para kepala perangkat daerah atau biro diminta mengawasi kinerja ASN yang bekerja dari rumah.
“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya melalui keterangan terulis, 15 April 2024.
Maria memastikan penerapan WFH usai cuti bersama
Idulfitri 1445/2024 tak akan mengganggu kinerja pelayanan. Sebab, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (
PNS) yang tidak langsung memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media atau aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," ujar dia.
Maria mengingatkan ASN yang menerapkan WFH wajib melaksanakan sejumlah ketentuan. Seperti melaporkan kehadiran melalui presensi
mobile.
Mereka juga diwajibkan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung. Laporan disampaikan melalui sistem informasi Tambahan Penghasilan Pegawai Elektronik (e-TPP).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan WFH bagi ASN pada 16 dan 17 April 2024. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
(MI/Mohamad Farhan Zuhri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)