Jakarta: Polisi telah menangkap satu pelaku perkelahian antara sopir bajaj dan juru parkir (jukir) di Jalan Kodam Raya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 17 Februari 2024. Para pelaku diburu.
"Anggota masih dilapangan untuk mengejar dua pelaku lainnya,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Kemayoran, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzan saat dikonfirmasi, Minggu, 18 Februari 2024.
Dia ara pelaku terancam dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman maksimal yaitu pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
“Para pelaku ini dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ungkap dia.
Sebelumnya, sopir bajaj dan jukir di Kemayoran terlibat adu jotos. Kejadian tersebut terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video yang terekam di Instagram @balewartawanjakpus10, adu jotos terjadi di depan minimarket.
Lelaki baju hitam yang diduga juru parkir terlihat beberapa kali menyerang sopir bajaj. Serangan dilakukan dengan memukul dan menendang.
Hal ini membuat sopir bajaj emosi. Dia kemudian menunjuk-nunjuk juru parkir tersebut.
Perkelahian keduanya sempat dilerai oleh warga sekitar. Namun, perkelahian ini diduga tidak usai sampai di situ saja.
Terlihat dalam video, perkelahian ini mengakibatkan bagian dalam minimarket terkena imbasnya. Sejumlah rak yang berisi barang dagangan berantakan. Bukan hanya itu saja, ceceran darah terlihat di lantai minimarket tersebut.
Akibat keributan tersebut, satu korban langsung dibawa ke rumah sakit. Korban terlihat tidak berdaya.
Jakarta:
Polisi telah menangkap satu pelaku perkelahian antara sopir bajaj dan juru parkir (jukir) di Jalan Kodam Raya, Sumur Batu, Kemayoran,
Jakarta Pusat, Sabtu 17 Februari 2024. Para pelaku diburu.
"Anggota masih dilapangan untuk mengejar dua pelaku lainnya,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Kemayoran, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzan saat dikonfirmasi, Minggu, 18 Februari 2024.
Dia ara pelaku terancam dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman maksimal yaitu pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
“Para pelaku ini dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ungkap dia.
Sebelumnya, sopir bajaj dan jukir di Kemayoran terlibat adu jotos. Kejadian tersebut terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video yang terekam di Instagram @balewartawanjakpus10, adu jotos terjadi di depan minimarket.
Lelaki baju hitam yang diduga juru parkir terlihat beberapa kali menyerang sopir bajaj. Serangan dilakukan dengan memukul dan menendang.
Hal ini membuat sopir bajaj emosi. Dia kemudian menunjuk-nunjuk juru parkir tersebut.
Perkelahian keduanya sempat dilerai oleh warga sekitar. Namun, perkelahian ini diduga tidak usai sampai di situ saja.
Terlihat dalam video, perkelahian ini mengakibatkan bagian dalam minimarket terkena imbasnya. Sejumlah rak yang berisi barang dagangan berantakan. Bukan hanya itu saja, ceceran darah terlihat di lantai minimarket tersebut.
Akibat keributan tersebut, satu korban langsung dibawa ke rumah sakit. Korban terlihat tidak berdaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)