Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Pastikan Tempat Hiburan Patuhi Aturan Selama Ramadan, Satpol PP DKI Bakal Gencar Patroli

Antara • 13 Maret 2024 02:17
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai melakukan patroli untuk memastikan seluruh tempat hiburan mematuhi aturan terkait kebijakan selama Ramadan.
 
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar kegiatan pengawasan tempat hiburan itu berpegang kepada Instruksi Satpol PP DKI dan surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI yang diterbitkan pada 28 Februari 2024.
 
"Pengawasan sudah dari kemarin saat tarawih pertama. Kita  ikut edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta," ucap Edison  di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.

Edison mengatakan pengawasan akan dilakukan pada Rabu malam, 13 Maret 2024 mengingat untuk hari ini masih libur dalam rangka cuti bersama.
 
Dalam edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri tahun 1445 H yang dikeluarkan pada 28 Februari 2024 lalu, beberapa usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada H-1 Ramadan.
 
"Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri, klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa," tulis edaran tersebut.
 
Baca juga: Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan Malam dan Layanan Pijat, Kecuali di Hotel Mewah

 
Terdapat beberapa poin lain dalam edaran tersebut yang intinya disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
 
"Sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan masyarakat," demikian tertulis dalam edaran tersebut.
 
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan serta rekreasi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
 
"Kegiatan malam hari ini rutin kita lakukan selama 33 hari dimulai 11 Maret sampai 12 April di lima wilayah kota administrasi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan