Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan Malam dan Layanan Pijat, Kecuali di Hotel Mewah

Selamat Saragih • 12 Maret 2024 04:10
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan menutup sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat. Langkah ini untuk menghormati bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
 
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan penutupan akan berlaku untuk beberapa jenis usaha pada hari sebelum dimulainya bulan suci Ramadan dan hari-hari kunci selama bulan tersebut. Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 telah ditetapkan untuk mengatur jam operasional, serta jenis usaha yang terdampak selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
 
Usaha pariwisata, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan manual dan elektronik untuk orang dewasa akan ditutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idulfitri.

“Aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima. Jam operasional untuk usaha tertentu yang terintegrasi dengan hotel dan berada di kawasan komersial juga diatur sedemikian rupa untuk meminimalkan gangguan pada lingkungan sekitarnya,” ujar Andhika, di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.
 
Selain menyesuaikan jam operasional, surat edaran ini memuat larangan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat selama bulan suci Ramadan.
 
“Pengawasan akan diberlakukan secara ketat, dan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andhika.
 
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Minta Pemda Tertibkan Aktivitas Hiburan Malam saat Ramadan

Dia menyampaikan industri pariwisata, seperti karaoke eksekutif dan pub, akan beroperasi dengan jam tertentu selama bulan Ramadan. Sementara itu, tempat biliar atau bola sodok akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkanuntuk menjaga suasana kondusif, serta keamanan masyarakat selama bulan suci.
 
Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Kelab malam mulai pukul 20.30-01.30 WIB
  2. Diskotek mulai pukul 20.30-01.30 WIB
  3. Mandi uap mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  4. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-01.30 WIB
  6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00-01.00 WIB
  7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan