Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi teguran tertulis kepada pengelola Apartemen Oakwood Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Sanksi diberikan karena ditemukan kelalaian dari pihak pengelola dalam mengawasi warga negara asing (WNA) yang dikarantina.
Para WNA dapat menggunakan fasilitas di apartemen seperti kolam renang. Hal itu membuat para penghuni apartemen takut tertular virus korona.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) memastikan sanksi akan ditingkatkan secara bertahap jika kelalaian masih berlanjut. DKI bahkan tak segan mencabut izin apartemen yang membandel.
"Nanti kita cek nanti teguran ada tahapannya, mulai dari teguran, tertulis sampai dengan sanksi pencabutan izin. Jadi nanti dari Dinas Pariwisata ya itu akan memberikan sanksi kepada siapa saja melanggar termasuk hotel, sesuai dengan dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksinya diatur sesuai dengan tahapan SOP yang ada," kata Ariza di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.
Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat perihal pengawasan lokasi karantina itu. Di sisi lain, Ariza menyambut baik keterisian lokasi karantina di Ibu Kota mulai berkurang.
"Sekarang kita kita bersyukur karantina jumlahnya turun. Kemudian, bagi yang kena virus juga yang dikarantina atau tinggal mandiri di hotel-hotel juga terus berkurang. Ini menunjukkan bahwa keberhasilan kita melakukan pencegahan penularan covid-19 dan upaya kita terus memutus mata rantai penyebaran covid-19," tegas dia.
Baca: Kasus Covid-19 di DKI Bertambah 926
Dihubungi terpisah, anggota Tim Advokasi Lapor Covid, Yemiko Happy, mengapresiasi sanksi yang diberikan Pemprov DKI kepada apartemen tersebut. Respons yang diberikan Pemprov DKI Jakarta ini relatif cepat daripada daerah lainnya.
Namun, dia berharap agar tindak lanjut dari peristiwa ini tidak berhenti sampai pada teguran. Yemiko berharap akan ada pengawasan yang lebih ketat dan sosialisasi serta edukasi kepada para WNA maupun WNI yang sedang menjalankan karantina di hotel maupun apartemen.
Dia khawatir para WNA dan WNI ini tetap akan abai terhadap protokol kesehatan begitu selesai menjalani karantina. "Ya, itu juga yang menjadi kekhawatiran kami. Di lokasi karantina saja mereka berani melanggar, bagaimana nanti jika keluar dari lokasi karantina. Harus ada edukasi lebih lanjut agar mereka sadar," kata Yemiko.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi teguran tertulis kepada pengelola Apartemen Oakwood Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Sanksi diberikan karena ditemukan kelalaian dari pihak pengelola dalam mengawasi warga negara asing (WNA) yang dikarantina.
Para WNA dapat menggunakan fasilitas di apartemen seperti kolam renang. Hal itu membuat para penghuni apartemen takut tertular virus korona.
Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) memastikan sanksi akan ditingkatkan secara bertahap jika kelalaian masih berlanjut. DKI bahkan tak segan mencabut izin apartemen yang membandel.
"Nanti kita cek nanti teguran ada tahapannya, mulai dari teguran, tertulis sampai dengan sanksi pencabutan izin. Jadi nanti dari Dinas Pariwisata ya itu akan memberikan sanksi kepada siapa saja melanggar termasuk hotel, sesuai dengan dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksinya diatur sesuai dengan tahapan SOP yang ada," kata Ariza di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.
Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat perihal pengawasan lokasi karantina itu. Di sisi lain, Ariza menyambut baik keterisian lokasi karantina di Ibu Kota mulai berkurang.
"Sekarang kita kita bersyukur karantina jumlahnya turun. Kemudian, bagi yang kena virus juga yang dikarantina atau tinggal mandiri di hotel-hotel juga terus berkurang. Ini menunjukkan bahwa keberhasilan kita melakukan pencegahan penularan covid-19 dan upaya kita terus memutus mata rantai penyebaran covid-19," tegas dia.
Baca:
Kasus Covid-19 di DKI Bertambah 926
Dihubungi terpisah, anggota Tim Advokasi Lapor Covid, Yemiko Happy, mengapresiasi sanksi yang diberikan Pemprov DKI kepada apartemen tersebut. Respons yang diberikan Pemprov DKI Jakarta ini relatif cepat daripada daerah lainnya.
Namun, dia berharap agar tindak lanjut dari peristiwa ini tidak berhenti sampai pada teguran. Yemiko berharap akan ada pengawasan yang lebih ketat dan sosialisasi serta edukasi kepada para WNA maupun WNI yang sedang menjalankan karantina di hotel maupun apartemen.
Dia khawatir para WNA dan WNI ini tetap akan abai terhadap
protokol kesehatan begitu selesai menjalani karantina. "Ya, itu juga yang menjadi kekhawatiran kami. Di lokasi karantina saja mereka berani melanggar, bagaimana nanti jika keluar dari lokasi karantina. Harus ada edukasi lebih lanjut agar mereka sadar," kata Yemiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)