Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan seluruh gedung di Ibu Kota memadamkan lampu, Sabtu malam, 27 Maret 2021. Pemadaman dalam rangka hemat energi dan pengurangan emisi karbon.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 3/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu Dalam Rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon. Surat tersebut ditandatangani Anies pada 26 Maret 2021.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemadaman lampu pada 27 Maret 2021 mulai pukul 20.30 WIB sampai 21.30 WIB," kata Anies dikutip dari salinan SE yang diterima Medcom.id, Sabtu, 27 Maret 2021.
(Baca: Unik, Gerakan Earth Hour 2021 di Indonesia akan Digelar Daring)
Pemadaman berlaku untuk seluruh bangunan/gedung kantor Pemprov DKI Jakarta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel, dan apartemen. Penerangan pada tujuh simbol Jakarta juga akan dipadamkan.
Yakni Balai Kota DKI Jakarta, Monumen Nasional (Monas) dan air mancurnya, Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya, serta Bundaran Hotel Indonesia dan air mancurnya. Kemudian, Patung Pemuda dan air mancurnya, Patung Pahlawan, dan Patung Jenderal Sudirman.
Surat edaran juga berlaku untuk seluruh gedung pemerintah pusat, kementerian, atau lembaga. "Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," kata Anies.
Jakarta: Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan seluruh gedung di Ibu Kota memadamkan lampu, Sabtu malam, 27 Maret 2021. Pemadaman dalam rangka
hemat energi dan pengurangan emisi karbon.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 3/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu Dalam Rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon. Surat tersebut ditandatangani Anies pada 26 Maret 2021.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemadaman lampu pada 27 Maret 2021 mulai pukul 20.30 WIB sampai 21.30 WIB," kata Anies dikutip dari salinan SE yang diterima
Medcom.id, Sabtu, 27 Maret 2021.
(Baca:
Unik, Gerakan Earth Hour 2021 di Indonesia akan Digelar Daring)
Pemadaman berlaku untuk seluruh bangunan/gedung kantor Pemprov DKI Jakarta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel, dan apartemen. Penerangan pada tujuh simbol Jakarta juga akan dipadamkan.
Yakni Balai Kota DKI Jakarta, Monumen Nasional (Monas) dan air mancurnya, Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya, serta Bundaran Hotel Indonesia dan air mancurnya. Kemudian, Patung Pemuda dan air mancurnya, Patung Pahlawan, dan Patung Jenderal Sudirman.
Surat edaran juga berlaku untuk seluruh gedung pemerintah pusat, kementerian, atau lembaga. "Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," kata Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)