Jakarta: Ratusan kafe dan rumah makan di DKI Jakarta melanggar protokol kesehatan virus korona (covid-19). Tempat usaha itu ditutup.
"Jumlah yang ditutup sekarang 516. Itu rumah makan sama kafe," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.
Selain ditutup, 55 rumah makan dan kafe yang diwajibkan membayar denda. Adapun 162 tempat usaha serupa diberi teguran tertulis.
Baca: Denda Pelanggaran PSBB Mencapai Rp4,74 Miliar
Arifin menyebut 733 kafe dan rumah makan ditindak karena melanggar aturan. "Yang ditutup 516, denda 55. Teguran tertulis ada 162. Jumlahnya 733," jelasnya.
Arifin menegaskan pihaknya rutin merazia tempat usaha di Jakarta. Penindakan sesuai aturan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Tempat usaha yang terbukti melanggar akan langsung ditindak sesuai dengan ketentuan.
Jakarta: Ratusan kafe dan rumah makan di DKI Jakarta melanggar
protokol kesehatan virus korona (
covid-19). Tempat usaha itu ditutup.
"Jumlah yang ditutup sekarang 516. Itu rumah makan sama kafe," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)
DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.
Selain ditutup, 55 rumah makan dan kafe yang diwajibkan membayar denda. Adapun 162 tempat usaha serupa diberi teguran tertulis.
Baca: Denda Pelanggaran PSBB Mencapai Rp4,74 Miliar
Arifin menyebut 733 kafe dan rumah makan ditindak karena melanggar aturan. "Yang ditutup 516, denda 55. Teguran tertulis ada 162. Jumlahnya 733," jelasnya.
Arifin menegaskan pihaknya rutin merazia tempat usaha di Jakarta. Penindakan sesuai aturan terkait pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) jilid II. Tempat usaha yang terbukti melanggar akan langsung ditindak sesuai dengan ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)