medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menutup diskotek Illigals yang berada di Tamansari, Jakarta Barat. Tempat hiburan malam itu terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jendral Budi Waseso mengaku, kecewa terhadap keputusan Pemprov DKI Jakarta yang hanya memberi peringatan kepada Diskotek Illigals. "Harusnya itu ditutup. Kalau tidak ditutup berarti tidak komit memberantas narkoba," kata Budi di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin 22 Mei 2017.
Budi menegaskan, sikap Pemprov DKI sama saja tidak mentaati perintah Presiden Joko Widodo untuk tidak kompromi terhadap peredaran narkoba.
"Pemprov DKI sama saja ada keterlibatan, berarrti tidak ikut mendukung. Mereka tidak serius, mereka mengabaikan perintah presiden," kata Budi.
Dalam pemetaan BNN, kata Budi, hampir seluruh tempat hiburan malam di Jakarta terdapat peredaran narkoba. Pihaknya akan tegas membongkar dan menindak peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
"Itu hampir semua tempat hiburan malam. Kami sudah pernah kumpulkan pengusaha tempat hiburan, jangan sekali-kali ada peredaran, kami tindak tegas," tegasnya .
Diketahui, Pemprov DKI hanya memberi peringatan terhadap diskotek Illigals setelah ditemukan narkoba saat razia yang dilakukan BNN Provinsi DKI Jakarta pada 11 mei 2017.
Saat razia ditangkap dua bandar narkoba atas nama Dony Irawan dan Nur Rohmadani. Dari tangan keduanya, BNN menemukan 1.000 pil ekstasi, 470 pil Happy Five, 372 paket 0,6 gram sabu, 139 paket 0,5 gram sabu, 16 sedotan bong, 2 bong, dan 3 timbangan digital.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menutup diskotek Illigals yang berada di Tamansari, Jakarta Barat. Tempat hiburan malam itu terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jendral Budi Waseso mengaku, kecewa terhadap keputusan Pemprov DKI Jakarta yang hanya memberi peringatan kepada Diskotek Illigals. "Harusnya itu ditutup. Kalau tidak ditutup berarti tidak komit memberantas narkoba," kata Budi di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin 22 Mei 2017.
Budi menegaskan, sikap Pemprov DKI sama saja tidak mentaati perintah Presiden Joko Widodo untuk tidak kompromi terhadap peredaran narkoba.
"Pemprov DKI sama saja ada keterlibatan, berarrti tidak ikut mendukung. Mereka tidak serius, mereka mengabaikan perintah presiden," kata Budi.
Dalam pemetaan BNN, kata Budi, hampir seluruh tempat hiburan malam di Jakarta terdapat peredaran narkoba. Pihaknya akan tegas membongkar dan menindak peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
"Itu hampir semua tempat hiburan malam. Kami sudah pernah kumpulkan pengusaha tempat hiburan, jangan sekali-kali ada peredaran, kami tindak tegas," tegasnya .
Diketahui, Pemprov DKI hanya memberi peringatan terhadap diskotek Illigals setelah ditemukan narkoba saat razia yang dilakukan BNN Provinsi DKI Jakarta pada 11 mei 2017.
Saat razia ditangkap dua bandar narkoba atas nama Dony Irawan dan Nur Rohmadani. Dari tangan keduanya, BNN menemukan 1.000 pil ekstasi, 470 pil Happy Five, 372 paket 0,6 gram sabu, 139 paket 0,5 gram sabu, 16 sedotan bong, 2 bong, dan 3 timbangan digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)