Ilustrasi trotoar di Sudirman, Jakarta Pusat. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi trotoar di Sudirman, Jakarta Pusat. Foto: MI/Ramdani

Ada 11.039 Pelanggaran di Bulan Tertib Trotoar

Nur Azizah • 31 Agustus 2017 14:47
medcom.id, Jakarta: Bulan Tertib Trotoar segera berakhir. Selama 30 hari ini tercatat ada sekitar 11.039 pelanggaran.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Yani Wahyu, mengatakan sedikitnya ada tiga jenis pelanggaran, yakni digunakan pedagang kaki lima, dilalui kendaraan roda dua, dan dialihfungsikan sebagai lahan parkir.
 
Ada 1.868 kasus trotoar yang dialihfungsikan menjadi tempat berdagang. Trotoar yang diambil alih roda dua terdapat 945 kasus. Sementara pelanggaran alih fungsi menjadi lahan parkir ada sekitar 4.740 kasus.

"Ada juga pelanggaran di luar itu sebanyak 3.486 kasus," kata Wahyu saat dihubungi, Kamis 31 Agustus 2017.
 
Wahyu menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas UMKM untuk membina PKL. Sebanyak 512 PKL sudah diberikan imbauan dan 22 tempat berjualan PKL sudah dibongkar. Sementara 15 PKL telah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Baca: Djarot Ingin Bulan Tertib Trotoar Terus Berlanjut
 
Pelanggaran paling banyak terjadi di kawasan Tanah Abang, Sawah Besar, Mampang, dan Tanjungpriok. Wahyu berharap Bulan Tertib Trotoar bukan sekadar memberikan tindakan, tapi perlu edukasi kepada pengguna jalan dan pengendara.
 
"Trotoar itu sejatinya untuk pejalan kaki. Trotoar harus ramah pejalan kaki dan rindang, sehingga warga bisa beraktivitas dengan baik," ujar dia.
 
Bulan Tertib Trotoar dikeluarkan lewat Instruksi Gubernur DKI Nomor 99 Tahun 2017. Peraturan ini mulai berlaku Selasa 1 Agustus hingga 31 Agustus 2017.  
 
Kebijakan tersebut untuk membenahi trotoar di Jakarta. Semua trotoar yang diperlebar akan ada tanaman untuk menghindari para pengendara sepeda motor menjadikan trotoar sebagai tempat parkir.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan