Proyek reklamasi di Jakarta. Foto: Antara/Andika Wahyu
Proyek reklamasi di Jakarta. Foto: Antara/Andika Wahyu

Moratorium Reklamasi Pulau G Dicabut

Tesa Oktiana Surbakti • 28 September 2017 08:53
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan status moratorium Pulau G sebagai bagian reklamasi Teluk Jakarta bakal segera dicabut. Hal itu sekaligus memberikan sinyal bahwa sejumlah aspek pelanggaran yang terjadi sudah diselesaikan.
 
"Iya (akan dicabut moratorium Pulau G). Soal pelanggaran sudah selesai, tidak ada masalah lagi. Semua titik sudah diidentifikasi," ujar Luhut saat ditemui di Bandung, kemarin.
 
Kendati sudah memastikan pencabutan moratorium, Luhut belum bisa memastikan kapan surat pencabutan moratorium Pulau G dikeluarkan. Pihaknya harus melakukan rapat koordinasi sebagai finalisasi pada Jumat 29 September.

"Kita berharap Jumat rapat karena terkait Pulau G saja kan yang satu titik juga, yaitu mengenai intake dari air supaya temperatur enggak naik ke listrik. Kemarin (kajian soal itu) semestinya sudah selesai," kata Luhut.
 
Sebelumnya, Luhut mengatakan surat keputusan (SK) pencabutan sanksi itu direncanakan diterbitkan berbarengan dengan SK untuk Pulau C dan D. Namun, baru Pulau C dan D yang keluar SK-nya sebab masih ada pembahasan yang alot terkait dengan Pulau G.
 
Sanksi terhadap Pulau C dan D dicabut setelah pengembang PT Kapuk Naga Indah menyelesaikan kewajiban.
 
Menurut Luhut, pihak pengembang Pulau G, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), sudah masuk ke tahap finalisasi pemenuhan kewajiban sesuai sanksi administrasi itu untuk mendapatkan izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
 
Jadi, tidak ada alasan untuk menahan proyek reklamasi bila persyaratan terkait dengan lingkungan sudah dipenuhi pengembang.
 
Baca: KPK Tegaskan Reklamasi tak Boleh Rugikan Negara
 
Seperti diberitakan, tim teknis reklamasi Pantai Utara Jakarta yang terdiri atas lintas sektor baru saja menggelar rapat finalisasi. Hasil rapat itu menjadi dasar untuk mencabut sanksi administrasi Pulau G.
 
Pengembang Pulau G sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran lantaran pembangunan pulau buatan itu dinilai menggangu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang dan jalur pipa gas. Selain itu, analisis mengenai dampak likungan (amdal) juga mengalami permasalahan.
 
Rekayasa teknologi
 
Kemenko Kemaritiman juga mengaku sudah merancang rekayasa teknologi untuk sistem pembuangan air dari Pulau G. Hal itu dilakukan untuk memastikan proyek reklamasi pulau itu tidak mengganggu operasional PLTU Muara Karang.
 
"Kami sudah buat kajian supaya pulau itu ditekuk agar air buangan pulau tersebut tidak ke sana (PLTU Muara Karang)."
 
Pemerintah pun, menurut Luhut, sudah menyiapkan skenario untuk membuka akses keluar-masuk nelayan di proyek tersebut.
 
Hal itu dilakukan sejalan dengan program revitalisasi pasar modern Muara Baru yang dirancang Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Kita jamin tidak ada kezaliman," imbuhnya.
 
Baca: Reklamasi Teluk Jakarta Siap Dilanjutkan
 
Menurut Luhut, Pulau G masalahnya cuma satu, yaitu masih ada yang mempersoalkan bahwa air buangan dari Pulau G akan mengganggu temperatur PLTU Muara Karang. Akan tetapi, tim Kemenko Kemaritiman sudah menyatakan bahwa ada rekayasa teknologi sehingga tidak menjadi soal lagi.
 
Panjangnya proses perizinan pembangunan Pulau G didasari beberapa kajian lingkungan yang wajib dikoreksi ulang.
 
Kementerian LHK mewajibkan pengembang melakukan beberapa hal untuk dikaji ulang, antara lain aspek utilitas dan mitigasi terkait dengan keberadaan PLTU Muara Karang dan jaringan pipa gas bawah laut. (J-3)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan