Ilustrasi. MTVN.
Ilustrasi. MTVN.

Alasan ADO Ingin Tarif Batas Bawah Rp20 Ribu

Faisal Abdalla • 03 Oktober 2017 07:07
medcom.id, Jakarta: Asosiasi Driver Online (ADO) mendesak pemerintah menerapkan tarif batas bawah untuk taksi online. ADO mengusulkan tarif batas bawah sebesar Rp20 ribu. 
 
Christiansen, salah seorang anggota ADO mengatakan tarif batas bawah sebesar Rp20 ribu sudah melalui perhitungan yang matang. 
 
"Kami menetapkan Rp20 ribu karena melihat jarak-jarak pendek yang suka diambil penumpang. Selain itu kami juga melihat kondisi angkutan reguler lain," kata Christiansen di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin 2 Oktober 2017. 

Menurut Christiansen tarif batas bawah sebesar Rp20 ribu juga sudah sesuai dengan biaya operasional kendaraan yang dikeluarkan oleh pengemudi kendaraan online, yaitu sebesar Rp4 ribu per kilometer. Selain itu, lanjut Christiansen, penetapan tarif batas bawah ini juga memberikan peluang kepada para pengemudi angkutan konvensional lainnya. 
 
"Dengan tarif batas bawah bagi kendaraan roda empat sebesar Rp20 ribu dan kendaraan roda dua sebesar Rp7 ribu ini diharapkan penumpang jarak pendek tidak menggunakan kami. Tapi kalaupun dia mau tetap menggunakan online, dia harus bayar minimal Rp20 ribu. Ini memberikan peluang juga agar masyarakat bisa naik angkot atau bajaj. Jadi dengan adanya transportasi online masyarakat juga tetap bebas memilih," pungkas Christiansen.
 
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan 14 pasal dalam Permenhub No. 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Ketentuan tarif batas bawah juga termasuk dalam 14 pasal yang dibatalkan MA.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan