Ilustrasi.
Ilustrasi.

DKI Kembalikan Anggaran Parpol ke Angka Rp 410

Nur Azizah • 21 Desember 2017 19:40
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan anggaran partai politik sebanyak Rp 410 per parpol per surat suara. DKI sempat menganggarkan dana bantuan parpol sebanyak Rp 4 ribu per suara.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin mengatakan, putusan tersebut sudah final. Sebab, besaran Rp 4 ribu menyalahi aturan nasional. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, bantuan dana parpol maksimal sebesar Rp1.000 per suara.
 
Baca: Perjalanan Dinas Hingga TGUPP Dikoreksi Kemendagri
 
"Putusan menteri ada yang memberi rekomendasi kepada kepala daerah, ada juga yang langsung (memberikan putusan). Misalnya, bantuan partai politik, itu langsung kami cut," kata Syarifuddin saat dihubungi, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2017.
 
Syarifuddin mengatakan, besaran dana bantuan akan kembali ke angka lama. Tahun sebelumnya, dana bantuan untuk partai sebesar Rp 410 per parpol per surat suara.
 
"Yang pasti gini, total anggarannya kalau dihitung-hitung jadi Rp1,8 miliar. Sedangkan dana yang dianggarkan sekitar Rp 17 miliar lebih," ujarnya.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan