medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tampak kecewa masih ada spa khusus penyuka sesama jenis di Ibu Kota. Polisi menggerebek pesta seks kaum gay di sebuah spa kawasan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.
"Yah kecolongan dong! Itu kan berarti melanggar izin," kata Djarot di Masjid Angke, Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Selasa 10 Oktober 2017.
Dinas Pasriwisata, tegas dia, seharusnya mengawasi begitu izin diturunkan. setidaknya, ada pengawasan setahun sekali.
Namun, ia tak mau melimpahkan sepenuhnya kesalahan kepada Dinas Pariwisata. Seringkali, pemilik spa beroperasi normal saat pengecekan.
"Ketika pengawasan masuk mereka yah pura-pura seperti dengan izin, begitu pengawasan sudah selesai dua tiga hari kembali lagi aslinya," kata Djarot.
Djarot menilai, sebetulnya pengawasan paling efektif dilakukan masyarakat sekitar. "Pengawasan dari warga masyarakat menjadi bagian penting."
Polisi membongkar pesta homoseksual di tempat Spa bernama T1 Sauna, kawasan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat. Sebanyak 51 orang penyuka sesama jenis digiring dari lokasi itu.
Aebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HE (masih DPO), GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pengelola dan karyawan tempat spa.
Mereka disangka melanggar Undang-undang Pornografi Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, dan atau Pasal 256 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya pada 21 Mei 2017, polisi menangkap 141 orang saat melakukan pesta homoseks. Pesta digelar di pusat kebugaran di ruko milik PT Atlantis Jaya, Kokan Permata, Blok B 15-16, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tampak kecewa masih ada spa khusus penyuka sesama jenis di Ibu Kota. Polisi menggerebek pesta seks kaum gay di sebuah spa kawasan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.
"Yah kecolongan dong! Itu kan berarti melanggar izin," kata Djarot di Masjid Angke, Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Selasa 10 Oktober 2017.
Dinas Pasriwisata, tegas dia, seharusnya mengawasi begitu izin diturunkan. setidaknya, ada pengawasan setahun sekali.
Namun, ia tak mau melimpahkan sepenuhnya kesalahan kepada Dinas Pariwisata. Seringkali, pemilik spa beroperasi normal saat pengecekan.
"Ketika pengawasan masuk mereka yah pura-pura seperti dengan izin, begitu pengawasan sudah selesai dua tiga hari kembali lagi aslinya," kata Djarot.
Djarot menilai, sebetulnya pengawasan paling efektif dilakukan masyarakat sekitar. "Pengawasan dari warga masyarakat menjadi bagian penting."
Polisi membongkar pesta homoseksual di tempat Spa bernama T1 Sauna, kawasan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat. Sebanyak 51 orang penyuka sesama jenis digiring dari lokasi itu.
Aebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HE (masih DPO), GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pengelola dan karyawan tempat spa.
Mereka disangka melanggar Undang-undang Pornografi Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, dan atau Pasal 256 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya pada 21 Mei 2017, polisi menangkap 141 orang saat melakukan pesta homoseks. Pesta digelar di pusat kebugaran di ruko milik PT Atlantis Jaya, Kokan Permata, Blok B 15-16, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)