Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, bersama Gubernur DKI periode 2017-2022 Anies Baswedan. Medcom.id/Kautsar
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, bersama Gubernur DKI periode 2017-2022 Anies Baswedan. Medcom.id/Kautsar

Kaleidoskop 2022: Pergantian Pucuk Pimpinan di DKI Jakarta Menelurkan Kebijakan Kontroversial

Achmad Zulfikar Fazli • 20 Desember 2022 09:22
Jakarta: Pucuk pimpinan di DKI Jakarta sudah berganti. Masa jabatan Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria (Ariza) sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta habis pada 16 Oktober 2022.
 
Proses pengisian jabatan gubernur DKI Jakarta oleh seorang penjabat kepala daerah berjalan mulus. Tak ada intrik-intrik dari partai politik maupun legislator soal sosok pengganti Anies dan Ariza.
  • Muncul 3 Nama Pj Gubernur

DPRD DKI menyodorkan tiga dari empat nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tiga nama yang diajukan DPRD DKI, yakni Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.
 
Penentuan tiga nama itu dilakukan melalui rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Pada prinsipnya mekanisme rapimgab menjadi salah satu syarat untuk menjunjung tinggi asas kolektif kolegial yang ada di DPRD DKI Jakarta.
 

Baca Juga: Usulan Pengganti Anies, Heru Budi Hartono hingga Bahtiar


Setiap fraksi mengambil suara untuk menentukan tiga dari empat usulan nama Pj Gubernur DKI. Suara terbanyak, yakni Heru, Marullah, dan Bahtiar.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memastikan tidak ada intervensi dalam pemilihan tiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Proses pemilihan dilakukan melalui voting.
 
"Jadi bukan intervensi saya, Bu Zita (Wakil Ketua DPRD), Bu Rani (Wakil Ketua DPRD) atau siapa pun. Ternyata kumpulan nama itu hampir sama. Itulah putra-putra terbaik," ujar Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2022.
 
Pras menilai ketiga calon yang diusulkan sembilan fraksi di DPRD DKI sangat kompeten. Ketiganya dinilai memiliki kemampuan dalam menangani persoalan Jakarta.
 
"Saya rasa mumpuni, tinggal kita serahkan ke Pak Mendagri (Tito Karnavian) dan Pak Presiden (Presiden Joko Widodo)," kata dia.
 
Kaleidoskop 2022: Pergantian Pucuk Pimpinan di DKI Jakarta Menelurkan Kebijakan Kontroversial
Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dok. Pemprov DKI
  • Jokowi Pimpin Tim Penilai

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung tim penilai akhir (TPA) yang menentukan Pj Gubernur DKI Jakarta. TPA terdiri atas perwakilan sembilan kementerian dan lembaga terkait.
 
"Nanti Bapak Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan karena kewenangannya ada di Presiden,” ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 14 September 2022.
 
Kastorius memastikan pemilihan Pj Gubernur DKI Jakarta dilakukan transparan dan akuntabel. Proses tersebut disesuaikan dengan harapan masyarakat.
 
Dia mengatakan pengisian jabatan itu dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai hal. Yakni, syarat administrasi, kualifikasi, dan rekam jejak kandidat.
  • Heru Gantikan Anies

Presiden dan TPA akhirnya memilih Heru sebagai pengganti Anies untuk memimpin Jakarta. Penunjukan Heru mendapat respons positif dari Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.
 
"Kita ikut dukung siapa pun yang bertugas, termasuk Pak Heru, untuk bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik," ujar Anies di Stasiun MRT ASEAN, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Oktober 2022.
 

Baca Juga: Anies Yakin Heru Budi Bisa Emban Amanah Pimpin Jakarta


Anies mempercayai rekam jejak Heru. Hal tersebut diyakini menjadi bekal penting memimpin DKI Jakarta. Dia juga meyakini Presiden Joko Widodo penuh pertimbangan dalam menunjuk Heru.
 
Kaleidoskop 2022: Pergantian Pucuk Pimpinan di DKI Jakarta Menelurkan Kebijakan Kontroversial
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. MI/Andhika
  • Alasan Jokowi Tunjuk Heru

Presiden membeberkan alasannya menunjuk Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, Heru memiliki kecakapan dan pemahaman yang sangat baik dalam mengurus daerah, terutama Jakarta.
 
"Saya kenal Pak Heru sudah lama sekali, sejak jadi wali kota Jakarta Utara. Kemudian, waktu memegang Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah, saya tahu betul rekam jejaknya dalam bekerja. Kapasitas, kemampuannya, saya tahu semua," ujar Jokowi di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.
 
Selain itu, Heru dianggap memiliki cara berkomunikasi yang sangat baik. Hal tersebut tentu menjadi bekal positif untuk melanjutkan program-program di DKI Jakarta.
  • Heru Gercep Safari Politik

Setelah dipilih menjadi Pj Gubernur DKI, Heru langsung bersafari politik. Dia mengunjungi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
 
“Pertemuan yang berlangsung selama 30 menit itu berjalan dengan khidmat,” tulis laman resmi NU seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 18 Oktober 2022.
 
Heru tiba di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.15 WIB. Gus Yahya didampingi Ketua PBNU H Said Amin Husni menyambut langsung kedatangan Heru. Namun, tak dijelaskan lebih rinci mengenai pembahasan dalam pertemuan tersebut.
 
Kemudian, Heru bertemu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta. Keduanya membahas rencana integrasi transportasi.
 
Pembahasan yang sama dilakukan Heru saat bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu. Heru juga menemui Pangdam Jaya Mayor Jenderal Untung Budiharto di Markas Komando Daerah Militer Jayakarta (Makodam Jaya), Jakarta Timur. Mereka membahas keamanan di Ibu Kota.
 
“Saya sebagai Pj Gubernur membangun kebersamaan dan intinya berdiskusi (tentang) keamanan,” kata Heru di Markas Komando Daerah Militer Jayakarta (Makodam Jaya), Jakarta Timur, Senin, 24 Oktober 2022.
 
Heru mengatakan poin pembahasan soal sinergi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui dinas pendidikan dan Kodam Jaya. Mereka berencana masuk ke sekolah-sekolah untuk memberi wejangan.
 
“Supaya tidak ada tawuran dan lain-lain, tentunya dengan tantib (ketenteraman dan ketertiban) yang sangat baik,” ujar dia.
 
Selain itu, Heru dan Untung membahas kerja sama terkait normalisasi sungai. Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta akan lebih banyak berperan.
 
“Yang dikedepankan adalah (peran) pemerintah daerah, kami hanya meminta secondary data (data sekunder) dari beliau-beliau ini,” jelas dia.
  • Larang Jajarannya Cuti

Pergantian pucuk kepemimpinan, juga mengganti beberapa kebijakan yang ada di Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Misalnya, Heru mengharamkan lurah, camat, wali kota, hingga kepala dinas cuti saat musim hujan.
 
Heru menginstruksikan jajarannya sigap terhadap potensi banjir saat musim hujan. "Saya minta seluruh jajaran wali kota untuk tidak mengambil cuti, tidak ke luar kota," kata Heru di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Oktober 2022.
  • Copot Marullah

Kebijakan kontroversial lainnya keluar dari Heru. Dia mencopot Marullah sebagai Sekda DKI dan digantikan Uus Kuswanto sebagai Pj Sekda DKI.
 
Marullah digeser menjadi Deputi Gubernur DKI Bidang Pariwisata dan Kebudayaan. Heru mengeklaim kehadiran deputi gubernur bisa membantu kinerjanya memimpin Jakarta.
 
"Gini deputi itu kan kalau melihatnya lebih luas. Sehingga, Pak Deputi Pak Marullah (Ketua Deputi Gubernur DKI Marullah Matali) itu bisa membantu saya lebih luas lagi dan lebih lincah," ujar Heru di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Desember 2022.
 
Heru mengatakan posisi Marullah Matali yang sebelumnya menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta hanya membantu menyelesaikan persoalan internal secara teknis. "Sehingga, kalau deputi itu kan sekali lagi itu bisa lebih luas dan tentunya tugas-tugas dari kami itu lebih banyak lagi, dan bisa komunikasi kepada pemerintah pusat," papar dia.
 
Kaleidoskop 2022: Pergantian Pucuk Pimpinan di DKI Jakarta Menelurkan Kebijakan Kontroversial
Marullah Matali saat dilantik menjadi Sekda DKI. Foto: Humas Pemprov DKI
 
Namun, keputusan Heru ini menuai kritik. Sebagian legislator kesal karena posisi Sekda biasanya diisi oleh putra Betawi. Marullah merupakan putra Betawi.
 
"Saya sebagai putra Betawi dan juga Ketua Umum Forkabi kecewa sama Heru. Heru tidak boleh semena-mena. Harus ada etika. Saya tersinggung,” tegas anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni dalam keterangannya, Jakarta, dikutip Senin, 5 Desember 2022.
 

Baca Juga: Dimutasi Jadi Deputi Gubernur DKI, Ini Sederet Tugas yang Menanti Marullah


Abdul Ghoni menilai Heru tak menghargai putra Betawi. Ia mengatakan sejak era Gubernur Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, hingga Anies Baswedan, posisi Sekda selalu dari putra daerah.
 
"Heru harusnya punya etika dan tata krama. Ini sama saja, Heru tak memiliki etika dan tata krama. Menjadikan Uus (UUS Kuswanto) Plt Sekda itu tak beretika," ujar dia.
  • Menaikkan Gaji Pembuat Pidato Gubernur

Heru menaikkan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi Rp9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,2 juta pada 2019. Kenaikan honor ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
 
Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) DKI Jakarta Mawardi mengungkapkan alasan menaikkan honor tenaga ahli penyusun sambutan gubernur. Dia mengatakan pada era Anies dan Ariza, masing-masing memiliki dua tenaga ahli untuk menyusun sambutan. Namun, tahun depan, hanya dibutuhkan dua orang.
 
"Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian, dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak dua orang dari sebelumnya pada 2022 dianggarkan sebanyak empat orang," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu, 10 Desember 2022.
 
Dalam Kepgub itu, ada dua jenis tenaga ahli non-ASN. Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis.
 
Kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis, seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, hingga kegiatan keprotokolan.
  • Mengganti Slogan Anies

Kebijakan kontroversial kembali ditelurkan Heru. Kali ini, orang kepercayaan Jokowi itu mengubah slogan Jakarta era Anies Baswedan. Dari sebelumnya Kota Kolaborasi menjadi Sukses Jakarta untuk Indonesia.
 
Penggantian slogan ini sudah diterapkan di media sosial Pemprov DKI Jakarta. Saat Anies masih menjabat, unggahan akun Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta, memakai tagar #kotakolaborasi. Kini, tagar diubah menjadi #SuksesJakartauntukIndonesia.
 
"Terkait dengan slogan ‘Sukses Jakarta untuk Indonesia’, Pemprov DKI Jakarta akan mempersiapkan surat keputusan (SK) Gubernur untuk penggunaan slogan tersebut ke depannya. Hal ini untuk mendukung, sekaligus mengajak masyarakat Jakarta, untuk bersinergi mengantarkan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Raides Aryanto di Balai Kota DKI, Senin, 12 Desember 2022.
 
Pergantian slogan itu pun menuai kritik. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai NasDem Nova Harivan Paloh menilai langkah itu semata menunjukkan eksistensi.
 
"Kalau misalnya tiap pimpinan baru itu ingin menunjukkan eksistensinya yaa," kata Nova kepada Media Indonesia, Senin, 12 Desember 2022.
 
Menurut dia, lewat perubahan slogan itu, Heru ingin menunjukkan perbedaan dengan Gubernur sebelumnya. Padahal, kata dia, substansi dan tujuan programnya tak jauh beda.
 
"Untuk bagaimana menunjukan ada perbedaan sebelumnya, saya bilang tadi hanya dimodifikasi saja, dan tujuannya saya kira sama tidak ada beda," jelas dia.
  • Batasi Usia PJLP

Teranyar, Heru mengeluarkan kebijakan yang membatasi usia maksimal pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) hingga 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pendoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI.
 
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Kepgub 1095 Tahun 2022, dikutip Selasa, 13 Desember 2022.
 
Aturan yang diteken Heru pada 1 November 2022 itu melengkapi Peraturan Gubernur Nomor (Pergub) 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat itu, tidak ada aturan batas maksimal usia PJLP, hanya menyebut minimal berusia 18 tahun.
 
Kaleidoskop 2022: Pergantian Pucuk Pimpinan di DKI Jakarta Menelurkan Kebijakan Kontroversial
Ilustrasi PJLP sedang memperbaiki dranase yang tersumbat. Foto: MI/Galih
 
Dalam aturan itu, disebutkan PJLP adalah orang atau perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada badan layanan umum daerah.
 
Ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan