Ilustrasi.
Ilustrasi.

Ahok Wacana Pembebasan PBB untuk Tanah di Bawah 100 Meter

Intan fauzi • 20 Januari 2016 12:52
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan pembebasan biaya Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk warga yang memiliki lahan di bawah 100 meter. Kebijakan itu dilakukan untuk mendorong stimulus ekonomi di Ibu Kota.
 
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tidak ingin warga menjual lahannya dengan memecah tanah agar cepat laku. Sebab, dapat menambah daerah kumuh baru dengan kepadatan penduduk yang tinggi.
 
“Kami tidak ingin warga menjual tanahnya. Kami sadar harga tanah yang naik berdampak pada PBB yang harus dibayar. Makanya, tanah yang luasnya di bawah 100 meter kami mau gratiskan PBBnya,” kata Ahok usai meresmikan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) Bintaro, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).
 
Ahok mengatakan, pemerintah sudah menggratiskan PBB untuk lahan yang harganya di bawah Rp1 miliar. Kebijakan itu akan diubah, karena harga tanah di Ibu Kota terus meningkat.
 
“Kami tidak mau berpatokan pada harga tanah. Sekarang tanah di sini Rp15-16 juta per meter, kalau kamu punya tanah 100 meter per segi berarti harganya Rp 1,5 miliar, masa bayar PBB lagi. Makanya mau kita ubah, ukuran tanah di bawah 100 meter, enggak usah bayar PBB,” ujarnya.
 
Ahok yakin, kebijakkannya itu akan mendorong stimulus ekonomi. Uang yang harusnya untuk bayar PBB dapat dialihkan untuk keperluan lain. “Konsepnya seperti itu. Tapi kami akan hitung, lahan itu di wilayah mana, ada rumahnya atau tidak,” kata Ahok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan