Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo

Perkuat Alat Bukti, Polisi Geledah Kontrakan Pelaku Ekspoloitasi Anak

Nelly Marlianti • 30 Maret 2016 09:26
medcom.id, Jakarta: Polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan ER san SM pelaku eksploitasi anak. Penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti.
 
"Pengerebekan untuk memperkuat alat bukti. Yang kami temukan ada susu dan lem aibon untuk digunakan mabuk," ungkap Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan, Selasa (29/8/2016).
 
Penggeledahan dilakukan di kawasan Halim Senin, 28 Maret. Surawan mengatakan di dalam kontrakan tersebut bukan digunakan untuk merawat Bon bon (bayi yang menjadi korban eksploitasi), karena kontrakan tersebut kondisinya sangat tidak layak. "Dari keterangan warga, Bon bon memang tidak tinggal di situ. Hanya pelaku yang sering ngelem bersama rekannya," terangnya.

Meski telah mendapat bukti baru, namun pihaknya masih menunggu hasil tes DNA pelaku dan Bon bon. Pihaknya menegaskan, bila Bon bon merupakan anak pelaku maka pihaknya akan menambah hukuman mereka 1/3 dari hukuman mereka. "Jadi ancamannya bisa 15 sampai 20 tahun," tegasnya.
 
Sementara itu Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Joynaldo menyatakan pasangan pelaku ini mengunakan sepeda motor untuk mengemis. Mereka melihat ada peluang untuk mendapatkan banyak uang bila mengemis di kawasan Blok M. Namun uang tersebut bukan untuk digunakan memenuhi kebutuhan hidup, tapi untuk mabuk-mabukan. "Seharian mengemis mereka bisa bawa uang Rp200 ribu. Uangnya digunakan untuk mabuk," tandasnya.
 
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan sudah mencokok empat tersangka kasus ekploitasi anak. Mereka yakni IR, MR, ER, dan SM. IR dan MR lebih dulu dicokok. Dua perempuan itu disangka mengeksploitasi dua orang anak yang masih berusia lima dan enam tahun.
 
Hasil pengembangan membuat, polisi menangkap ER dan SM. Pasangan yang mengaku suami istri itu ditangkap di kawasan Blok M saat mengemis. Saat ditangkap, polisi mendapati keduanya membawa seorang bayi yang masih berusia enam bulan, namanya Bon Bon.
 
Meski mengaku suami istri, keduanya tak mampu menunjukkan surat nikah. Polisi lantas menggelandang keduanya ke Mapolres Jaksel. Hari ini pasangan itu dan dua tersangka lain bakal menjalani tes DNA untuk memastikan hubungan darah para tersangka, dengan tiga korban yang kini tengah mendapat pendampingan medik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan