medcom.id, Jakarta: Personel Polres Jakarta Selatan mencokok tiga tersangka kasus praktik jual beli bayi. Ketiganya ditangkap di kawasan Woltermongonsidi, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu 30 Maret malam.
Menurut Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan KD alias Nias 46, W alias Mama Dina, 42, dan SW, 30, ditangkap saat hendak menjual bayi berusia tiga bulan, FT, kepada pembeli yang ternyata polisi. Salah satu penjual, Mama Dina, merupakan ibu sang bayi.
"Petugas kami menyamar sebagai pembeli. Daerah transaksinya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Surawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016).
Surawan menjelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika polisi mengembangkan kasus penyewaan bayi yang terungkap pekan lalu. Salah satu tersangka penyewaan bayi mengaku mengetahui ada sindikat penjualan bayi.
"Informasinya dari satu tersangka yang kemarin ditangkap, inisial IR. Kita kembangkan dari keterangan yang bersangkutan," tambah Surawan.
Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli bayi. Transaksi terjadi sampai akhirnya tersangka sepakat menjual bayi tersebut seharga Rp40 juta.
Polisi langsung menggelandang ketiganya ke Mapolres Jakarta Selatan. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka juga dijerat Pasal 76F dan Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Total ancaman hukuman buat tersangka minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp600 juta," ujar Surawan.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Bayi laki-laki yang hendak dijual itu kini ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur.
medcom.id, Jakarta: Personel Polres Jakarta Selatan mencokok tiga tersangka kasus praktik jual beli bayi. Ketiganya ditangkap di kawasan Woltermongonsidi, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu 30 Maret malam.
Menurut Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan KD alias Nias 46, W alias Mama Dina, 42, dan SW, 30, ditangkap saat hendak menjual bayi berusia tiga bulan, FT, kepada pembeli yang ternyata polisi. Salah satu penjual, Mama Dina, merupakan ibu sang bayi.
"Petugas kami menyamar sebagai pembeli. Daerah transaksinya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Surawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016).
Surawan menjelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika polisi mengembangkan kasus penyewaan bayi yang terungkap pekan lalu. Salah satu tersangka penyewaan bayi mengaku mengetahui ada sindikat penjualan bayi.
"Informasinya dari satu tersangka yang kemarin ditangkap, inisial IR. Kita kembangkan dari keterangan yang bersangkutan," tambah Surawan.
Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli bayi. Transaksi terjadi sampai akhirnya tersangka sepakat menjual bayi tersebut seharga Rp40 juta.
Polisi langsung menggelandang ketiganya ke Mapolres Jakarta Selatan. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka juga dijerat Pasal 76F dan Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Total ancaman hukuman buat tersangka minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp600 juta," ujar Surawan.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Bayi laki-laki yang hendak dijual itu kini ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)