medcom.id, Jakarta: Keluarga dan korban pelecehan seksual di Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS) meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keluarga korban merasa mulai diancam pihak tertentu.
"Mulai ada hal-hal yang tidak menyenangkan, misalkan pesan singkat (SMS) yang meminta keluarga jangan menjelek-jelekkan JIS," kata Andi Asrun, kuasa hukum keluarga korban, saat mengantar kliennya ke kantor LPSK, Selasa (22/4/2014) siang.
Menurut Andi, LPSK lebih mengerti tata cara melindungi korban, termasuk dalam pendampingan pemulihan jiwa korban. Soalnya, tambah ia, sampai kini korban tidak bisa dibawa begitu saja karena masih terlalu kecil. Andi berharap LPSK bisa bekerja sama dengan penyidik untuk mendatangkan korban.
Andi mengatakan, perjalanan kasus ini masih panjang. Kepolisian baru menetapkan dua tersangka. Kepolisian masih memeriksa beberapa terduga lain dan memerintahkan semua pegawai alih daya di JIS menjalani pemeriksaan darah.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, permohonan perlindungan yang diajukan orang tua korban akan diproses selama satu minggu ke depan. LPSK meminta kuasa hukum melengkapi berkas-berkas dokumen, seperti akte kelahiran.
medcom.id, Jakarta: Keluarga dan korban pelecehan seksual di Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS) meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keluarga korban merasa mulai diancam pihak tertentu.
"Mulai ada hal-hal yang tidak menyenangkan, misalkan pesan singkat (SMS) yang meminta keluarga jangan menjelek-jelekkan JIS," kata Andi Asrun, kuasa hukum keluarga korban, saat mengantar kliennya ke kantor LPSK, Selasa (22/4/2014) siang.
Menurut Andi, LPSK lebih mengerti tata cara melindungi korban, termasuk dalam pendampingan pemulihan jiwa korban. Soalnya, tambah ia, sampai kini korban tidak bisa dibawa begitu saja karena masih terlalu kecil. Andi berharap LPSK bisa bekerja sama dengan penyidik untuk mendatangkan korban.
Andi mengatakan, perjalanan kasus ini masih panjang. Kepolisian baru menetapkan dua tersangka. Kepolisian masih memeriksa beberapa terduga lain dan memerintahkan semua pegawai alih daya di JIS menjalani pemeriksaan darah.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, permohonan perlindungan yang diajukan orang tua korban akan diproses selama satu minggu ke depan. LPSK meminta kuasa hukum melengkapi berkas-berkas dokumen, seperti akte kelahiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)