medcom.id, Jakarta: Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Yusri Isnaeni, warga Koja, Jakarta Utara yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dia diberondong 18 pertanyaan.
"Ada 18 pertanyaan dari penyidik. Semua menyangkut kasus penghinaan dan fitnah yang dilakukan Ahok. Menurut penyidik sudah memenuhi unsur, sudah ada bukti," kata Kuasa hukum Yusri, Feldy Taha kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/1/2016).
Menurut Feldi, sudah sepatutnya penyidik Ditkrimum Polda Metro memanggil Ahok untuk dimintai keterangan. "Penyidik bilang segera memanggil Ahok, karena sudah ada bukti, ada tindak pidana yang dilakukan Ahok," kata Feldi.
Feldi mengklaim, penyidik Polda akan memanggil Ahok bulan ini. Sebab, ada dua bukti yang menjadi dasar, yaitu keterangan dari pelapor dan pemberitaan dari media.
"Polisi sudah mengetahui dan memantau masalah ini. 18 pertanyaan yang paling pokok adalah perasaan beliau (yusri), bagaimana dia menerima itu sebagai laporan, bagaimana suasana batin beliau, apakah memang keberatan dengan ungkapan (penhinaan dan fitnah) seperti itu," kata Feldi.
Dalam kesempatan yang sama, Yusri menegaskan tidak terima atas perlakuan Ahok ketika menanyakan cara pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Balai Kota DKI.
"Saya sudah datang kesini, dipanggil untuk di BAP (Berita Acara Perkara) dan sudah jelaskan, dengan kejadian awal pada tanggal 10 Desember 2015. Sudah saya ceritakan di BAP tersebut oleh penyidik, itu saja. intinya saya tidak menerima diperlakukan oleh seorang Gubernur DKI Jakarta, karena tidak sepantasnya dan jangan semena-mena berbicara dan mengungkapkan kata-kata kepada rakyatnya," tandas Yusri.
Sebelumnya, Yusri berniat melaporkan kepada Ahok terkait adanya praktik pencairan uang KJP di sebuah toko di Koja, Jakarta Utara. Yusri menemui Ahok di pendopo Balai Kota DKI. Namun, belum tuntas menceritakan kasus itu, Ahok memaki Yusri dan berbalik menyebut Yusri sebagai maling.
Tak terima perlakukan kasar itu, Yusri melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya. Laporan Yusri tercatat dalam nomor laporan LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum 16 Desember 2015. Yusri menuntut Ahok membayar ganti rugi Rp100 miliar dan meminta maaf di depan umum. Menurut Yusri, uang tersebut tidak sebanding dengan rasa terhina dan sakit hati atas sikap Ahok.
medcom.id, Jakarta: Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Yusri Isnaeni, warga Koja, Jakarta Utara yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dia diberondong 18 pertanyaan.
"Ada 18 pertanyaan dari penyidik. Semua menyangkut kasus penghinaan dan fitnah yang dilakukan Ahok. Menurut penyidik sudah memenuhi unsur, sudah ada bukti," kata Kuasa hukum Yusri, Feldy Taha kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/1/2016).
Menurut Feldi, sudah sepatutnya penyidik Ditkrimum Polda Metro memanggil Ahok untuk dimintai keterangan. "Penyidik bilang segera memanggil Ahok, karena sudah ada bukti, ada tindak pidana yang dilakukan Ahok," kata Feldi.
Feldi mengklaim, penyidik Polda akan memanggil Ahok bulan ini. Sebab, ada dua bukti yang menjadi dasar, yaitu keterangan dari pelapor dan pemberitaan dari media.
"Polisi sudah mengetahui dan memantau masalah ini. 18 pertanyaan yang paling pokok adalah perasaan beliau (yusri), bagaimana dia menerima itu sebagai laporan, bagaimana suasana batin beliau, apakah memang keberatan dengan ungkapan (penhinaan dan fitnah) seperti itu," kata Feldi.
Dalam kesempatan yang sama, Yusri menegaskan tidak terima atas perlakuan Ahok ketika menanyakan cara pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Balai Kota DKI.
"Saya sudah datang kesini, dipanggil untuk di BAP (Berita Acara Perkara) dan sudah jelaskan, dengan kejadian awal pada tanggal 10 Desember 2015. Sudah saya ceritakan di BAP tersebut oleh penyidik, itu saja. intinya saya tidak menerima diperlakukan oleh seorang Gubernur DKI Jakarta, karena tidak sepantasnya dan jangan semena-mena berbicara dan mengungkapkan kata-kata kepada rakyatnya," tandas Yusri.
Sebelumnya, Yusri berniat melaporkan kepada Ahok terkait adanya praktik pencairan uang KJP di sebuah toko di Koja, Jakarta Utara. Yusri menemui Ahok di pendopo Balai Kota DKI. Namun, belum tuntas menceritakan kasus itu, Ahok memaki Yusri dan berbalik menyebut Yusri sebagai maling.
Tak terima perlakukan kasar itu, Yusri melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya. Laporan Yusri tercatat dalam nomor laporan LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum 16 Desember 2015. Yusri menuntut Ahok membayar ganti rugi Rp100 miliar dan meminta maaf di depan umum. Menurut Yusri, uang tersebut tidak sebanding dengan rasa terhina dan sakit hati atas sikap Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)