Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan seluruh pengemudi ojek online atau daring sudah dibekali surat tanda registrasi pekerja (STRP). Surat diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
"Grab, Gojek, Maxim, dan Shopee seluruhnya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbitkan oleh dinas tersebut," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juli 2021.
Kewajiban menyertakan STRP tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Beleid mengatur pekerja di sektor esensial dan kritikal wajib mendaftar dan mendapat STRP.
"Artinya siapa pun yang akan bekerja untuk masuk ke dalam dua sektor tadi wajib mengurus dan wajib mendapatkan STRP," kata Syafrin.
STRP wajib ditunjukkan oleh pengemudi ojek online maupun taksi online saat melintas di area penyekatan terkait PPKM darurat. Penumpang juga wajib menunjukkan STRP.
(Baca: DKI Terima 1,2 Juta Permohonan STRP, 408 Ribu Ditolak)
Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan
DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan seluruh pengemudi ojek online atau daring sudah dibekali surat tanda registrasi pekerja (STRP). Surat diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
"Grab, Gojek, Maxim, dan Shopee seluruhnya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbitkan oleh dinas tersebut," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juli 2021.
Kewajiban menyertakan STRP tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat. Beleid mengatur pekerja di sektor esensial dan kritikal wajib mendaftar dan mendapat STRP.
"Artinya siapa pun yang akan bekerja untuk masuk ke dalam dua sektor tadi wajib mengurus dan wajib mendapatkan STRP," kata Syafrin.
STRP wajib ditunjukkan oleh pengemudi ojek online maupun taksi online saat melintas di area penyekatan terkait PPKM darurat. Penumpang juga wajib menunjukkan STRP.
(Baca:
DKI Terima 1,2 Juta Permohonan STRP, 408 Ribu Ditolak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)