Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan Ibu Kota. Sistem ganjil genap berlaku selama 12-16 Agustus 2021.
Waktu penerapan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Delapan ruas jalan yang dimaksud antara lain Jalan Sudirman, MH Thanrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, dan Gatot Subroto.
Sistem ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Adapun sejumlah kriteria kendaraan yang dikecualikan dari sistem tersebut.
Baca: Daftar Jalan di Jakarta yang Bakal Pakai Sistem Ganjil Genap Besok
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 320 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajamen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19. Terdapat 17 kendaraan yang kebal dari sistem ganjil genap antara lain:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum berpelat kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, seperti:
- Presiden atau Wakil Presiden
- Ketua MPR atau DPR atau DPD
- Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Jakarta: Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan Ibu Kota. Sistem ganjil genap berlaku selama 12-16 Agustus 2021.
Waktu penerapan sistem
ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Delapan ruas jalan yang dimaksud antara lain Jalan Sudirman, MH Thanrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, dan Gatot Subroto.
Sistem ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Adapun sejumlah kriteria kendaraan yang dikecualikan dari sistem tersebut.
Baca: Daftar Jalan di Jakarta yang Bakal Pakai Sistem Ganjil Genap Besok
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 320 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajamen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4
Covid-19. Terdapat 17 kendaraan yang kebal dari sistem ganjil genap antara lain:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum berpelat kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, seperti:
- Presiden atau Wakil Presiden
- Ketua MPR atau DPR atau DPD
- Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)