Ilustrasi mal. MI/Susanto
Ilustrasi mal. MI/Susanto

PPKM Level 1, Mal DKI Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 WIB dan Kapasitas 100%

Cindy • 02 November 2021 15:19
Jakarta: DKI Jakarta kini berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Pemerintah pun mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta untuk buka sampai pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 100 persen. 
 
"Mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen, operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa, 2 November 2021.  
 
Pelonggaran aktivitas masyarakat itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmedagri ditandatangani Mendagri Tito Karnavian yang mulai berlaku hari ini hingga 15 November 2021. 

Baca: Aturan Lengkap PPKM Level 1
 
Berikut sejumlah ketentuan pelonggaran aktivitas di mal atau pusat perbelanjaan wilayah PPKM level 1 (Jakarta) dikutip dari Inmedagri 57/2021:
1. Pengunjung mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk mal
2. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orang tua
3. Tempat permainan anak di dalam mal diizinkan buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan
4. Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 70 persen dan kategori pengunjung yang boleh masuk adalah hijau dan kuning sesuai aplikasi PeduliLindungi. (Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk asal didampingi orangtua)
5. Restoran atau kafe di area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu maksimal 60 menit
6. Restoran di dalam mal diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dan maksimal pengunjung 75 persen
7. Supermarket, hypermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di dalam mal boleh buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan